Mphnews- Jateng-Batang- Kabupaten Batang, yang selama ini dikenal dengan kekayaan alamnya, kini memiliki pendorong baru dalam perlindungan dan konservasi lingkungan.
Organisasi Non-Pemerintah (NGO) bernama Pusat Advokasi Lingkungan (PAL) telah resmi beroperasi di Kabupaten Batang, menjadi satu-satunya entitas yang berfokus penuh pada isu-isu lingkungan .
PAL telah mendapatkan legitimasi hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor AHU-0001389.AH.01.07.Tahun 2024.
Akta pendirian ini disahkan di Jakarta pada tanggal 04 Februari 2024, menandai sebuah langkah besar dalam upaya pelestarian lingkungan di Kabupaten Batang.
Dipimpin oleh Slamet Sugino, S.E., S.H., M.H., seorang figur anak nelayan, PAL bertekad untuk menjadi suara keberlanjutan yang kuat.
Kepemimpinan yang dipercayakan kepada Slamet Sugino diperkirakan akan membawa semangat baru dan pendekatan multidisipliner dalam advokasi lingkungan.
PAL bertujuan untuk menjadi pusat pengembangan strategi dan kegiatan yang berhubungan dengan hukum lingkungan, edukasi masyarakat, serta advokasi kebijakan.
Melalui keberadaannya, PAL berharap dapat memperluas kesadaran dan partisipasi publik dalam pelestarian lingkungan.
Organisasi ini akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, komunitas lokal, serta stakeholder terkait dalam mempromosikan praktik berkelanjutan.
Sebagai NGO yang bergerak eksklusif di bidang lingkungan di Kabupaten Batang, PAL memiliki tugas yang tidak ringan.
Kabupaten Batang memiliki potensi alam yang besar namun juga menghadapi tantangan serius berkaitan dengan kerusakan lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air dan udara, serta pengelolaan sampah.
Perjuangan PAL akan meliputi kegiatan seperti advokasi kebijakan lingkungan yang lebih baik, penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya pelestarian alam, serta penelitian dan advokasi untuk menanggulangi dampak negatif perubahan iklim.
Dengan dukungan penuh dari legalitas hukum , PAL diharapkan dapat memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologi di Kabupaten Batang, serta menginspirasi gerakan serupa di wilayah lain.
Keberadaan PAL menunjukkan komitmen kolektif masyarakat dan pemerintah daerah dalam menangani isu lingkungan secara serius.
“Inisiatif ini juga sejalan dengan tujuan global untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, menggarisbawahi peran vital yang dimainkan oleh organisasi masyarakat sipil dalam menjaga lingkungan demi masa depan yang lebih baik bagi kita semua,”katanya.
“Akta pendirian PAL kini bukan hanya selembar dokumen hukum, melainkan lampu hijau bagi semua elemen masyarakat di Kabupaten Batang untuk bergandengan tangan dalam menjaga warisan alam nenek moyang kita,”tambahnya.
“Eksistensi PAL diharapkan akan menjadi catalis yang menguatkan struktur penanganan dan pemeliharaan lingkungan hidup di Kabupaten Batang,”pungkasnya.(red)