PALL Soroti Open Dumping, PT Lohdjinawi Wijaya Didesak Tindakan Konkret

Diskusi PALL,PT Lohdjinawi dan DLH Batang

Mphnews – Jateng – Batang – Pembuangan sampah sembarangan atau open dumping semakin meningkat dan menjadi perhatian masyarakat, terutama yang diadvokasi oleh Pusat Advokasi Lestari Lingkungan (PALL).

Open dumping adalah praktek pembuangan sampah dalam skala besar di lokasi yang tidak ditentukan secara resmi, biasanya terjadi di lahan terbuka atau daerah terpencil.

Permasalahan ini mencuat dalam diskusi antara PT Lohdjinawi Wijaya, Pusat Advokasi Lestari Lingkungan (PALL), dan Dinas Lingkungan Hidup di ruang rapat DLH jalan R.A Kartini no 1 Batang pada Rabu (6/12).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, A. Handy Hakim, dalam diskusi tersebut menjelaskan bahwa dasar permasalahan ini adalah surat dari PALL mengenai limbah padat PT Lohdjinawi Wijaya yang dibuang di desa Selokarto. Beliau juga memimpin jalannya diskusi.

Ketua PALL, Sugino, menyatakan bahwa temuan limbah padat di desa Selokarto merupakan praktek open dumping yang dilakukan oleh PT Lohdjinawi Wijaya. Hal ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Open dumping seringkali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti perusahaan atau individu yang mencari cara mudah untuk membuang limbah tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan publik. Dalam open dumping, sampah dibuang secara sembarangan tanpa pemisahan jenis sampah atau perlakuan khusus,”ujarnya.

“Dampak dari open dumping sangat merugikan lingkungan dan dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat sekitar,”pungkasnya.

Perwakilan dari PT Lohdjinawi Wijaya, Singgih, mengakui adanya open dumping dan menyampaikan permohonan maaf. Dia menjelaskan bahwa pembuangan sampah plastik oleh perusahaan tersebut dilakukan oleh individu untuk menimbun lahan pribadinya.

Dalam diskusi, disepakati beberapa langkah bersama antara PT Lohdjinawi Wijaya, PALL, dan DLH Batang, antara lain:

  1. PT Lohdjinawi Wijaya mengakui kegiatan open dumping di Desa Selokarto Kecamatan Pecalungan.
  2. Penghentian kegiatan dumping dan melakukan reklamasi lahan.
  3. Reklamasi melibatkan pembuatan talud, pemberian fill dan geo membrane, perataan sampah, dan penutupan dengan tanah.
  4. PT Lohdjinawi Wijaya mengharapkan masukan/saran terkait solusi pengelolaan sampah.
  5. Solusi utama adalah pengadaan incinerator.
  6. PT Lohdjinawi Wijaya bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dokumen lingkungan untuk pembuangan limbah.
  7. PALL berharap dapat mengawasi pengelolaan sampah dan limbah di PT Lohdjinawi Wijaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *