Mphnews- Jateng- Batang- Masyarakat di sekitar wilayah Jalan Tulis – Kandeman, Batang dihebohkan dengan aktivitas yang dilakukan oleh PT KIM. Perusahaan konstruksi ini diduga melakukan pekerjaan cut and fill seluas 3 hektar di area sekitar tersebut, diduga tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan yang sesuai.
Cut and fill merupakan salah satu istilah dalam konstruksi yang dikenal dengan menggali dan menimbun. Jadi Cut and Fill merupakan proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan yang diambil dari tempat tertentu dan kemudian dipindahkan ke tempat lain agar tercipta elevasi yang diinginkan.
Aktivitas cut and fill yang dilakukan oleh PT KIM ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat. Selain potensi dampak lingkungan yang bisa terjadi akibat kegiatan tersebut, dugaan ketiadaan izin lingkungan yang sah juga menjadi perhatian serius bagi Pusat Advokasi Lingkungan ( PAL )
Diharapkan pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) setempat melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT KIM.
Proses ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai keabsahan aktivitas cut and fill yang dilakukan oleh perusahaan tersebut serta keberadaan izin lingkungan yang mungkin belum dipenuhi.
Sugino , ketua Pusat Advokasi Lingkungan mengatakan dalam konteks ini, penting bagi PT KIM untuk transparan dan bekerja sama dengan pihak terkait.
“Keterbukaan dari perusahaan dan kesediaan untuk mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku akan menjadi langkah awal yang baik untuk memperbaiki situasi yang terjadi,”katanya
“Masyarakat juga diharapkan untuk tetap waspada dan proaktif dalam mengawasi kegiatan-kegiatan konstruksi yang dilakukan di sekitar lingkungan mereka,”tambahnya
“Melaporkan kegiatan yang mencurigakan atau melanggar regulasi lingkungan dapat menjadi langkah preventif yang penting untuk menjaga keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat,”pungkasnya.(tim ).