mphnews.id
Batang – Penjaringan pendaftaran perangkat Desa Pretek Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang resmi ditutup dan sekaligus penetapan bakal calon tetap,rabu (21/4/21).
Dalam acara penutupan pendaftaran dan penetapan bakal calon diikuti oleh tiga peserta pemohon diantaranya,Nur Khasanah,Haryono,Siti Sofiyatun,namun hanya satu bakal calon yang lolos seleksi kelengkapan berkas yaitu peserta atas nama Nur Khasanah yang lengkap data persyaratanya dan kedua peserta yang tidak lengkap berkas persyaratanya dinyatakan diskualifikasi sesuai ketetapan peraturan tata tertib yang sudah disepakati oleh panitia penjaringan seleksi bakal calon perangkat desa.
Ikut hadir dalam penetapan bakal calon perangkat desa tersebut Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP-KPK ) Komcab Batang yang di komando oleh Direktur Eksekutif LBH LP-KPK Bapak Andi Agus Resmono SH,MH.
Dalam diskusi antara kepala desa dengan LP-KPK dan warga setempat,sempat diwarnai perdebatan yang cukup ramai yang mana pihak kepala desa pretek diduga sedikit ingin meng-intervensi panitia dengan meminta kelonggaran waktu penetapan pengumpulan berkas persyaratan untuk kedua peserta yang belum lengkap,namun hal itu dibantah oleh salah satu warga yang meminta kepada panitia untuk membacakan ketetapan tata tertib seleksi calon perangkat desa,ketika dibacakan oleh panitia ada satu point yang menyatakan bahwa apabila pada batas waktu terakhir pengumpulan berkas pada hari rabu tanggal 21 april 2021 pukul 12.00 wib maka peserta calon akan didiskualifikasi.
Direktur Eksekutif LBH LP-KPK Andi Agus Resmono SH,MH mengatakan pihaknya selaku lembaga pengawas kebijakan pemerintah sudah semestinya melaksanakan fungsinya sebagai petugas kontrol sosial,” Kami dari lembaga LP-KPK melaksanakan fungsi pokok sebagai kontrol sosial yang mana dalam penyelenggaraan kebijakan pemerintah baik dari pemerintah desa hingga pemerintah pusat bisa melaksanakan transparansi kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat,dalam seleksi bakal calon perangkat desa pretek itu sudah sepenuhnya wewenang dari panitia penjaringan dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun,dan saya melihat penetapan bakal calon sudah transparan dan sesuai dengan ketetapan peraturan panitia”,pungkas andi.
Senada diungkapkan oleh tokoh masyarakat Haji Sukim,bahwa penjaringan seleksi bakal calon perngkat desa pretek harus sesuai ketentuan yang berlaku yang sudah disepakati dan ditetapkan oleh panitia,” saya harap untuk seleksi penjaringan calon perangkat desa ini harus transparan dan peraturan ketetapan tata tertib harus dilaksanakan dengan tegas jangan ada intervensi dari pihak manapun,agar tercipta kondisi yang kondusif di desa pretek”,tegas pria yang biasa disebut bang haji kobar.
Camat Pecalungan Edi Wibowo ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut,menyatakan bahwa pihaknya selaku camat hanya mengetahui saja tidak ikut campur dalam hal seleksi calon perangkat desa pretek, ” Untuk kecamatan hanya mengetahui saja dan untuk peserta yang sudah lolos seleksi pemberkasan secara normatif tinggal menunggu untuk tes C.A.T dari kabupaten,namun calon yang lolos jangan berbangga karena tes C.A.T pun belum tentu menjamin untuk bisa lolos menjadi perangkat desa karena dalam hasil tes dibutuhkan nilai yang mencukupi untuk lolos dalam tes,dan untuk kedua peserta yang tidak lolos kita perlu kajian ulang dan akan kordinasi dengan pihak dispermades, apakah bisa mengikuti seleksi ulang ataupun susulan untuk melengkapi persyaratan yang belum lengkap”,tandas camat pecalungan.