Mphnews- Kendal – Pembangunan jangka panjang di Kabupaten Kendal tahun 2025-2045 akan tetap mengacu pada RPJPN dan RTRW. Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Sugiono, yang mewakili Bupati Kendal Dico M. Ganinduto dalam rapat paripurna DPRD Kendal yang membahas rancangan awal RPJPD.
Sugiono juga menyampaikan bahwa rencana pembangunan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi nasional dan regional, termasuk kondisi industri, geodesi, dan geografi di Kendal.
Dia juga mengungkapkan bahwa rencana pembangunan sabuk pantai atau giant sea wall juga telah dimasukkan dalam RTRW.
Menurut Sugiono, ada masalah akresi di sisi barat Kendal (Kali Bodri) dan abrasi di sisi timur (Kali Bodri), yang dapat menyebabkan masalah serupa seperti di Demak.
Jika sabuk pantai sepanjang pantura Pulau Jawa benar-benar dibangun, lokasinya sudah disiapkan agar tidak melanggar tata ruang di Kabupaten Kendal.
Ketua DPRD Muhammad Makmun menyatakan penerimaan terhadap RPJPD yang diusulkan Pemkab, dan akan membentuk Panitia Khusus II yang akan membahas lebih lanjut mengenai RPJPD tersebut.