Mphnews- Kendal- DPRD Kabupaten Kendal mengadakan rapat Paripurna hari ini untuk membicarakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tentang Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Acara ini diadakan di Gedung Paripurna DPRD Kendal pada Senin (26/2/2024).
Rapat Paripurna ini diselenggarakan karena Bapemperda DPRD Kendal, mendapat mandat untuk melanjutkan tugas-tugas Pansus III DPRD Kendal yang sudah selesai masa jabatannya, dan telah melaksanakan penyempurnaan Raperda bersama dengan unsur eksekutif terkait.
Rapat paripuna dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti, Anurrochim, dan Maberur. Bupati Kendal yang diwakili oleh Sekda Kendal, Sugiono, dan perwakilan Forkopimda serta OPD di lingkungan Pemkab Kendal turut hadir.
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, saat membuka Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Raperda Kabupaten Kendal Tentang Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, menjelaskan bahwa penyempurnaan Raperda tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM Nomor W.13-PP.04.02-880 tanggal 19 Desember 2023. Serta Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180.0/3226 tanggal 28 Desember 2023, yang berisi hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.
Sekda Kendal, Sugiono, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Pansus III dan Bapemperda DPRD Kendal atas usahanya dalam menyempurnakan Raperda Kabupaten Kendal tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Dengan disetujuinya Raperda tersebut, diharapkan dapat mewujudkan cita hukum bersama masyarakat Kendal.
Sugiono juga menekankan pentingnya regulasi daerah yang mendukung pembangunan sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dan memastikan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Kendal.
Setelah rapat paripurna, Ketua Pansus III DPRD Kendal, Kholid Abdilllah menjelaskan bahwa keluarga yang tangguh adalah kunci kebahagiaan dan kesejahteraan. Raperda ini juga menyoroti isu stunting, kesejahteraan keluarga, perkawinan, dan masalah ekonomi keluarga serta hak-hak orang tua dan kesejahteraan anak-anaknya.
Tujuan dari Raperda ini adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga di Kabupaten Kendal agar semua anggota keluarga merasa aman dan bahagia. Meskipun situasinya sudah baik, tetapi masih perlu ditingkatkan.
(Adv)