Mphnews – Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang pembacaan putusan yang berkaitan dengan gugatan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).
Pembacaan putusan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Informasi mengenai pengucapan putusan ini dapat ditemukan di laman resmi MK, yang mengindikasikan bahwa acara tersebut akan dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.
Menurut situs MK, sebanyak tujuh gugatan telah diajukan terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, dan putusan terkait gugatan-gugatan ini dijadwalkan akan dibacakan pada 16 Oktober 2023.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, telah mengonfirmasi kepada media bahwa agenda pembacaan putusan MK tersebut memang telah dijadwalkan pada tanggal 16 Oktober 2023.
Adapun uji materiil yang dilakukan oleh MK terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, fokus pada Pasal 169 huruf q.
Pasal ini mengatur tentang batas usia minimal calon wakil presiden yang ditetapkan sebesar 40 tahun. Para penggugat dalam kasus ini mengajukan permintaan agar batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.