KPK Amankan Bupati Fadia Arafiq dalam OTT di Jawa Tengah,

Mphnews, Jakata – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, tim penindakan lembaga antirasuah itu mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam kegiatan operasi senyap di wilayah Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. Ia mengatakan, tim penyelidik mengamankan sejumlah pihak dalam kegiatan yang dilakukan secara tertutup itu.

“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya bupati,” ujar Budi dalam keterangan resminya.

Penangkapan terhadap Fadia merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan KPK sebelumnya. Setelah diamankan, para pihak yang terjaring OTT langsung dibawa menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Budi, tim penyidik saat ini tengah dalam perjalanan membawa para terperiksa ke Gedung Merah Putih, kantor pusat KPK. Setibanya di sana, mereka akan menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.

“Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Meski penangkapan telah dikonfirmasi, KPK belum memerinci konstruksi perkara yang menjerat Bupati Pekalongan tersebut. Lembaga antirasuah itu juga belum mengungkap jenis maupun jumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara sebelum memutuskan apakah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan serta menetapkan tersangka.

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari KPK terkait dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan daerah tersebut. Tim di Gedung Merah Putih dipastikan bekerja secara maraton untuk mengungkap fakta hukum dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *