Daerah  

Ketua DPRD Kendal Pimpin Rapat Paripurna Persetujuan Raperda

Rapat Paripuna DPRD Kendal

Mphnews – Jateng – Kendal -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, H. Muhammad Makmun S.H.I, bersama tiga wakilnya, memimpin rapat paripurna pada Senin (30/10). Rapat tersebut bertujuan untuk mencapai persetujuan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.

Acara paripurna dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Staf Ahli Bupati, Para Assisten Sekda, Pimpinan OPD, BUMN, BUMD, Camat, Wartawan, LSM, Ormas, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kendal, H. Muhammad Makmun, menyampaikan laporan dari Sekretaris Dewan dan membacakan absensi sesuai dengan daftar hadir yang telah ditandatangani. “Telah hadir 33 orang dari 45 anggota dewan yang diharapkan hadir. Maka, sesuai dengan peraturan Tatib DPRD Pasal 135 ayat 1 huruf ‘b’, quorum telah terpenuhi,” ujar Makmun.

Makmun juga menambahkan, “Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kendal ini membahas persetujuan bersama terkait rancangan peraturan daerah yang telah kita sepakati bersama.”

Sementara itu, Bupati Dico, dalam pidatonya, menyatakan apresiasi dan penghargaan kepada Pansus I dan III DPRD Kendal yang telah memeriksa, membahas, dan menyempurnakan materi dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal. “Pada prinsipnya, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya,” ungkapnya.

Bupati Kendal menjelaskan bahwa dua Rancangan Peraturan Daerah tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas dan penyelenggaraan keolahragaan. Dia menyatakan bahwa persetujuan bersama antara DPRD Kendal dan Bupati Kendal dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2023.

Persetujuan tersebut menjadi mungkin berkat kinerja Bapemperda DPRD Kendal, yang telah melanjutkan tugas-tugas dari Pansus I dan III DPRD Kendal. Masa tugas Pansus tersebut berakhir, dan mereka telah menyempurnakan kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut bersama unsur eksekutif terkait.

Selain itu, penyempurnaan dua Rancangan Peraturan Daerah tersebut dilakukan berdasarkan hasil fasilitasi dari Gubernur Jateng dan hasil harmonisasi, pembatasan, serta pemantapan konsepsi dari Kepala Kantor Wilayah Jateng, Kemenkumham. Semua ini tertuang dalam surat Kepala Kanwil Jateng Kementrian Hukum dan Ham No: 14.13.PP.04.03.588 tanggal 10 Oktober 2023, yang membahas hasil pengharmonisan, pembulatan, dan pemanfaatan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal. Juga, Surat Gubernur Jateng No: 180.0/2264 tanggal 10 Oktober 2023 membahas hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kendal.

Dengan disetujuinya kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Bupati berharap terwujudnya regulasi daerah yang menjadi dasar bagi Pemda untuk melaksanakan dan mendorong pembangunan di bidang keolahragaan. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmani, rohani, dan sosial, sehingga dapat menciptakan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan berbudi luhur.

Bupati juga berharap adanya regulasi daerah yang mendukung pembangunan sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik. Tujuannya adalah mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan dukungan pengelolaan sumber daya yang inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan di Kabupaten Kendal. Semua ini diharapkan dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

[ADV]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *