Batang:Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Tim PAKEM) Kabupaten Batang yang bekerjasama dengan Badan Kesbangpol Kabupaten di Aula Kesbangpol Kabupaten Batang di Jl. Veteran No. 10 Kelurahan Kauman Kecamatan Batang Kabupaten Batang, Rabu (30/09/2020).
Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Tim PAKEM) Kabupaten Batang tersebut diikuti oleh Kasi Intelijen Ridwan Gaos Natasukmana selaku Wakil Ketua Tim. Lalu masing-masing anggota tim dari unsur Kodim 0736/Batang, Polres Batang, Badan Kesbangpol Kabupaten Batang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Batang serta para Camat se Kabupaten Batang.
Adapun Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Tim PAKEM) Kabupaten Batang digelar bertujuan selain membahas terkait tugas-tugas dan fungsi Tim Pakem dalam melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan kelompok masyarakat di Kabupaten Batang, juga untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas untuk melakukan deteksi dini, serta pengawasan terhadap keberadaan aliran keagamaan maupun aliran kepercayaan masyarakat di wilayah Kabupaten Batang yang berpotensi dapat mengganggu ketertiban umum.
Untuk diketahui bahwa Tim PAKEM Kabupaten Batang yang sekretariatnya berada di Kejari Batang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Batang Nomor : KEP-55/M.3.40/Dsb.2/10/2019 tanggal 31 Oktober 2019.
Bahwa dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Batang tersebut disampaikan sebagai pelaksanaan dari pasal 2 ayat (1) Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS tahun 1965, yakni tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Pasal 30 ayat (3) huruf d Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Lalu, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 05 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan, yaitu : ”di bidang ketertiban dan ketentraman umum untuk turut melakukan pengawasan terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat,”