Daerah  

Butuh Ketegasan Pemkab Terkait Galian C Didesa Bakung

mphnews.id
TANGGERANG-BANTEN.Usaha galian Tanah di Kampung Kandang Gede Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, beberapa waktu lalu ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang Sekarang akan dibuka lagi. Senin ( 11/01/2021 ).

Butuh ketegasan Dari Pemerintah untuk segera bertindak, karena ditempat itu sudah dipasang papan Penutupan Kegiatan Usaha Galian oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan melibatkan Muspika Kecamatan Kronjo di lokasi tersebut.

H.Tibi Camat Kronjo saat dikonfirmasi terkait akan dibukanya lagi Galian Tanah Di Kampung Kandang Gede Desa Bakung, mengatakan tidak tahu dan tidak mengijinkan Usaha Galian Tanah di Wilayah Kecamatan Kronjo.

” Saya tidak tahu Galian Tanah di Kampung Kandang Gede Desa Bakung akan dibuka lagi, karena tidak ada pemberitahuan, dan saya tidak akan mengijinkan adanya Usaha Galian Tanah beroperasi di Wilayah Kecamatan Kronjo ” Tegas H. Tibi.

Usaha Galian Tanah yang akan mulai beroperasi di Desa Bakung perlu antisipasi dan perhatian dari pihak Pemerintah Kabupaten dan Muspika setempat, mengingat lahan yang akan digali sudah ada papan Penutupan/Penghentian Kegiatan.

Menanggapi hal tersebut Aripin Anggota LSM Indonesia Monitoring Law & Justice Provinsi Banten, berharap Pemerintah segera bertindak sesuai dengan kewenangan, agar jangan sampai Usaha Galian Tanah yang di duga tidak memiliki Ijin beroperasi lagi di Wilayah
Kecamatan hususnya di Desa Bakung.

” Kami berharap pemerintah mengantisipasi dan bertindak tegas terhadap Usaha Galian Tanah di Wilayah Kecamatan Kronjo hususnya di Desa Bakung, mengingat tempat yang akan digali sudah ada Papan Penutupan Kegiatan Usaha Galian oleh pihak Satpol PP Kabupaten dan Muspika Kecamatan Kronjo ” Jelas Aripin.

” Jangan sampai terkesan buka tutup buka tutup, yang ujung ujungnya akan terjadi Kerusakan Lingkungan, apalagi diduga tidak memiliki Ijin Galian C ” Pungkasnya.

( Herlan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *