Kota Pekalongan – Polres Pekalongan Kota bakal membubarkan paksa segala kegiatan yang menyebabkan kerumunan. Tidak hanya itu, sengaja membunyikan petasan serta penyelenggara kegiatan yang menimbulkan kerumunan, juga akan dikenakan sanksi.
Kapolres Pekalongan Kota, Akbp M Irwan Susanto, menjelaskan demi menekan angka penularan Covid-19 di Kota Pekalongan, segala bentuk kerumunan dilarang keras khusus kegiatan Pesta dan Tahun Baru kali ini disela rapat Internal dihadiri Danyon Brimob B Pelopor Polda Jateng, para PJU,para Kapolsek, Kasat Fung di Ruang Aula Eks Wil Pekalongan Senin, ( 28/12/2020 ).
“Jadi beda dengan tahun-tahun sebelumnya, Tahun Baru kali ini dilarang ada kerumunan. Apapun bentuknya, kalau nekat ada sanksinya!” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan begitu didapati ada kerumunan, langsung akan dibubarkan oleh tim gabungan TNI – Polri dan Satpol PP.
Aturan tegas tersebut, sebelumnya juga sudah disampaikan kepada masyarakat dan Forum Kerukunan Antar Umat Bergama (FKUB) Kota Pekalongan.
Selain itu, pengelola hotel dan tempat wisata juga tidak diberikan izin menggelar perayaan Pesta maupun Tahun Baru.
“Kami sudah kumpulkan saat rapat lintas sektoral dan pertemuan intern, sudah ada edaran juga dari Walikota Pekalongan agar tidak menggelar pesta dan Tahun Baru,” Pungkas