Polres Pekalongan– Polsek Karangdadap, Pos Koramil, dan Trantib Kecamatan terus melakukan penindakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan, melalui Operasi Yustisi di jalan raya depan Mapolsek Karangdadap. Jumat (2/10/20).
Kapolsek Karangdadap Iptu Bambang Sutrisno, SH mengatakan dalam razia ini petugas menghentikan sejumlah pengendara roda dua yang tidak tertib mengenakan masker. Dari operasi tersebut, masih terdapat warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
“Ada 13 (orang) warga yang terjaring oprasi ini, tentunya tindakan ini dilakukan secara humanis. Warga yang tidak memakai masker, didata dan diberi sanksi berupa menyapu, push up, melafalkan Pancasila, dan menyanyikan lagu kebangsaan,” terang Kapolsek..
Oprasi yang dilakukan petugas gabungan ini, dilaksanakan sebagai upaya pelaksanaan Inpres no 6 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Terlebih, kasus Covid-19 saat ini semakin meningkat.
Ditambahkan, berbagai upaya yang telah di lakukan Polsek Karangdadap sebagai tim tindak covid 19 dalam penanganan Covid-19, di antaranya memasang berbagai spanduk imbauan protokol kesehatan di sejumlah lokasi. Selain itu, operasi yustisi ini juga dilakukan secara hunting sistem yang dilaksanakan di tingkat kecamatan maupun desa.
“Meskipun kami sudah melakukan berbagai upaya dalam penanganan Covid-19, tetapi masih banyak dari mereka yang menyepelekan imbauan dari kami,” tandasnya.
Kapolsek berharap dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, sehingga wabah Covid-19 dapat segera berakhir.