Kota Pekalongan – Kegiatan operasi yustisi pendisiplinan wajib memakai masker oleh Polres Pekalongan kota semakin di ditingkatkan, sesuai Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Seperti halnya yang dilaksanakan oleh personel Polres,TNI,gabungan Satpol PP yang dipimpin oleh Kanit Dikyasa Ipda Budi Winarso,SH yang melaksanakan operasi yustisi penertiban wajib memakai masker secara statis / mobiling di jalan H Wuruk dan Jalan Cendrawasih di wilayah hukum Polres Pekalongan kota Selasa (29/9/2020).
“Dalam kegiatan Operasi kali ini, sebanyak 56 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker berhasil terjaring yang kemudian diberikan surat teguran serta hukuman fisik berupa push up serta membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Ipda Budiwainarso.
Kegiatan operasi yustisi ini dilakukan kepada seluruh warga masyarakat dan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perwal Pekalongan No 48 Tahun 2020 sudah di sosialisasikan dan di perintahkan kepada seluruh warga masyarakat untuk mentaatinya dan beberapa waktu yang lalu sudah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, melalui Kasat Lantas AKP Sutuno,SH,MH mengungkapkan, “Dalam kegiatan Ops Yustisi ini dilakukan setiap pagi siang hari, dan Malam hari pun Personil polsek jajaran secara intens juga melaksanakan kegiatan pendisiplinan dengan cara statis / mobiling dengan menyambangi warung makan, Cafe serta tempat tempat berkumpulnya masyarakat. Hal ini sebagai upaya Polri dalam mencegah penyebaran covid-19 khusunya di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota,” terang Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota.