Mphnews – Jateng- DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat Paripurna dengan agenda penting, yakni persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kendal tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Acara ini diselenggarakan di Gedung Paripurna DPRD Kendal.Senin,26/2/2024
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Kendal, yaitu Akhmat Suyuti, Anurrochim, dan Maberur. Turut hadir pula dalam rapat ini adalah perwakilan dari Bupati Kendal yang diwakili oleh Sekda Kendal, Sugiono, serta anggota Forkopimda dan perwakilan dari berbagai OPD di lingkungan Pemkab Kendal.
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa penyempurnaan terhadap Raperda dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM Nomor W.13-PP.04.02-880 tanggal 19 Desember 2023. Surat tersebut memuat hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.
Menyusul itu, Sekda Kendal, Sugiono, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Panitia Khusus (Pansus) III dan Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendal atas kajian mendalam yang dilakukan terhadap Raperda tersebut. Dengan dilakukannya persetujuan bersama terhadap Raperda ini, diharapkan akan terwujudnya regulasi daerah yang menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
Dalam konteks pembangunan, Sekda Kendal menyoroti pentingnya dukungan regulasi daerah dalam mendukung sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik. Hal ini diharapkan akan membawa dampak positif dalam efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik di Kabupaten Kendal.
Selanjutnya, Ketua Pansus III DPRD Kendal, Kholid Abdilllah, menekankan pentingnya konsep ketahanan keluarga dalam Raperda tersebut. Menurutnya, ketahanan keluarga mencakup kemampuan untuk mengelola masalah dalam situasi sulit guna menjaga harmoni dan kesejahteraan anggota keluarga secara fisik maupun psikis.
Kholid juga menjelaskan bahwa Raperda ini tidak hanya menyoroti isu-isu stunting, kesejahteraan keluarga, dan perkawinan, tetapi juga membahas masalah-masalah ekonomi keluarga serta hak-hak orang tua dan anak-anak.
Dengan demikian, rapat Paripurna ini tidak hanya sekadar sebagai forum persetujuan bersama terhadap Raperda, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan keharmonisan keluarga di Kabupaten Kendal.
Melalui diskusi dan persetujuan yang dilakukan dalam rapat ini, diharapkan Kabupaten Kendal dapat terus bergerak maju dalam mewujudkan visi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakatnya.