Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat dengan Kebijakan Tarif Listrik Tetap

Kwh meteran listrik

Mphnews -Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa tidak akan ada penyesuaian tarif listrik yang berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2023.

Kebijakan ini akan tetap berlaku hingga akhir Desember 2023. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua golongan pelanggan, baik yang bersubsidi maupun yang tidak.

Selain itu, subsidi listrik juga akan tetap diberikan kepada pelanggan-pelanggan yang memenuhi syarat, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung sektor bisnis dan industri.

Jisman juga menjelaskan bahwa tarif listrik untuk kuartal IV 2023 seharusnya mengalami penyesuaian berdasarkan parameter ekonomi makro rata-rata pada periode Oktober hingga Desember 2023.

Parameter tersebut meliputi kurs sebesar Rp 14.927,54 per 1 dollar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 71,51 dollar AS per barel, inflasi sebesar 0,15 persen, dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dollar AS per ton.

Namun, pemerintah memutuskan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri dengan tidak melakukan perubahan atau penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Berikut adalah rincian tarif listrik untuk periode Oktober hingga Desember 2023, sebagaimana yang diumumkan oleh PLN:

  1. Tarif untuk Rumah Tangga: a. Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) yang bersubsidi: Rp 415 per kWh b. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA yang bersubsidi: Rp 605 per kWh c. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh d. Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh e. Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh f. Pelanggan rumah tangga daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh g. Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
  2. Tarif untuk Bisnis Besar: a. Golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh b. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
  3. Tarif untuk Industri Besar: a. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh b. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
  4. Tarif untuk Pemerintah: a. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh b. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh c. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
  5. Tarif untuk Layanan Khusus: a. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tarif listrik yang tetap stabil akan memberikan kepastian bagi masyarakat, bisnis, dan industri dalam perencanaan keuangan mereka hingga akhir tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *