MPHNEWS.ID – Jateng -Batang – Paguyuban Laut Sehat (PLS) Kabupaten Batang menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) untuk kapal berukuran 30 GT ke bawah , yang telah mendapatkan izin migrasi dari daerah ke pusat.
Dalam audiensi yang di sampaikan di hadapan massa dan Kepala PSDK Wilter Kabupaten Batang , Ketua PLS Diharnoko menegaskan bahwa kebijakan tersebut memberatkan nelayan kecil dari berbagai aspek.
“Kami dengan tegas menolak kewajiban pemasangan VMS untuk kapal di bawah 30 GT karena berbagai pertimbangan yang sangat mendasar,” ujarnya, o Rabu (26/2).
Penolakan tersebut didasarkan pada beberapa alasan utama. Pertama, biaya pemasangan dan operasional VMS dinilai terlalu mahal bagi nelayan kecil. Teknologi pemantauan ini membutuhkan investasi awal yang cukup besar serta biaya pemeliharaan rutin yang memberatkan sektor perikanan skala kecil.
Kedua, PLS menekankan bahwa VMS secara keseluruhan memberatkan nelayan kecil yang sudah berjuang dengan berbagai tantangan ekonomi.
“Para nelayan kecil sudah menghadapi banyak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari. Kewajiban tambahan ini hanya akan memperburuk beban mereka,” tambah Har dede panggilan akrabnya.
Alasan ketiga yang dikemukakan PLS adalah bahwa, sistem pemantauan tersebut justru menghambat operasional nelayan. Penggunaan teknologi ini dianggap mengganggu aktivitas penangkapan ikan yang sudah berlangsung secara tradisional selama bertahun-tahun.
Terakhir, paguyuban tersebut menyoroti bahwa VMS tidak memberikan manfaat langsung bagi para nelayan.
“Kami belum melihat bagaimana teknologi ini akan membantu meningkatkan penghasilan atau kesejahteraan nelayan. Justru sebaliknya, ini hanya menambah beban biaya dan prosedur,” tutupnya.
Sementara Handi Kepala PSDK Wilter Kabupaten Batang menyampaikan tanggapannya di hadapan massa, bahwa apa yang menjadi tuntutan akan diteruskan kepada pimpinan.(gn29)