Polisi  

Mencegah Penyebaran Covid-19, Ibuk Ibuk Jadi Sasaran PPKM

Kota Pekalongan –
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020  tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Perwal No. 48 th 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Perbup Pekalongan No. 33 th 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat dan produktif pada masa pandemi Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid -19 di Pekalongan

Polsek Tirto dan gabungan Trantib melakukan penerapan, peningkatan Disiplin dan Pembatasan kegiatan Masyarakat mematuhi Protokoler Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Virus Covid -19, Pertemuan Ibuk ibuk menjadi sasaran PPKM diwilaya Dadirejo Tirto Pekalongan rabu,(13/1/2021)

Keberadaan petugas gabungan dari Polsek Tirto dan Trantib Kecamatan Ttirto dipimpin Kanit Patroli Aiptu Ruswanto, memberikan penjelasan kepada Ibuk ibuk yang sedang melakukan kegiatan pertemuan rutin 3 bulan sekali di Dadirejo Tirto segera membubarkan diri mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai Masker, Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan Menghindari kerumunan.

Kapolsek Tirto Akp Suparmono SH, menjelaskan Pembatasan kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dilakukan sebagai upaya Preventif dan menekan penyebaran Covid 19, semoga dengan PPKM ini penularan bisa dihindari.” Pungkas Kapolsek.

kanit Patroli Aiptu Ruswanto mengatakan bahwa warga dan Ibuk Ibuk yg berkerumun kita bubarkan secara humanis yang tidak pakai kita berikan masker Terang” Aiptu Ruswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *