Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota Sosialisasi Inpres No 06 Th 2020 Dan Perwal No 48 Th 2020 Bagikan Pamflet Dan Masker Pada Pengguna Jalan

Kota Pekalongan – Berbagai upaya terus dilakukan oleh Sat Lantas Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah untuk mensosialisasikan Inpres No 06 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19.

Seperti yang dilakukan oleh Kasat Lantas AKP Sutono SH,MH bersama anggota lainnya kamis (03/09/2020) melakukan Sosialisasi Inpers No 06 Tahun 2020 dan Perwal No 48 Tahun 2020 kepada pengguna jalan. Dalam sosialisasi tersebut Kasat Labtas Polres Pekalongan Kota menggandeng Komunitas SPM GL Pro membagikan pamflet 3 M serta masker gratis kepada pengguna jalan yang belum menggunakan masker.

Kasat Lantas Sutono,SH,MH mengungkapkan bahwa sosialisasi sengaja Kepada pengguna jalan dan tempat merupakan jalur padat dengan tujuan untuk mengajak para pengendara Sepeda Motor maupun Mobil angkutan/pribadi agar tertib menerapkan disiplin protokol kesehatan. “Kita bagikan pamflet 3 M cegah Covid – 19, yang berisi imbauan untuk menjaga jarak, mencuci tangan serta memakai masker untuk antisipasi virus corona,” ucap Kasat lantas.

Lebih lanjut Kanit Dikyasa Iptu Budi Winarso,SH menambahkan bahwa sosialisasi akan terus digelar, tentunya bersinergi dengan instansi terkait dan melibatkan seluruh elemen masyarakat, salah satunya adalah dengan memanfaatkan komunitas komunitas warga sehingga lebih mengena dan lebih cepat penyampaian imbauan 3 M tersebut.

“Selain gencar sosialisasi melalui media sosial, harapannya dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan,” beber Iptu Budi Winarso.

Kominitas GL Pro Samsudin mendukung penuh dan berkomitmen untuk melaksanakan imbauan terkait Inpres No 06 Tahun 2020 san Perwal No 48 th 2020 tersebut, “Tentunya kita akan ikut aktif untuk membantu Polri dan Pemerintah terutama dalam antisipasi penyebaran Covid – 19,” tutur beliau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *