Hoax :Tidak Memakai Masker Akan Dikenakan Denda Rp 250.0000

Polres Pekalongan – Beredarnya sebuah pesan di media sosial yang berisi informasi tentang razia pemakaian masker bagi masyarakat Indonesia saat berada di fasilitas umum yang dilaksanakan mulai 21 Juni s.d 31 Juli 2020 yang disertai dengan sanksi dan denda minimal Rp 250 ribu adalah HOAX atau TIDAK BENAR.

Faktanya, Mabes Polri beserta seluruh jajaran Kepolisian di kewilayahan bersama TNI dan berbagai elemen masyarakat tidak menerapkan denda berupa nominal uang.

Masyarakat tidak perlu khawatir, namun tetap perlu memprioritaskan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Menggunakan masker merupakan bagian dari protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan. Sehingga masyarakat dianjurkan untuk selalu menggunakan masker jika berada diluar rumah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *