Pekalongan Kota:Personil Polsek Pekalongan Selatan Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan operasi yustisi penertiban pemakaian masker di jalan raya / Taman Nursery Kecamatan Pekalongan Selatan, Sabtu (07/11).
Dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek Pekalongan Selatan bergabung bersama dengan anggota Satpol PP Kecamatan Pekalongan Selatan, tim Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan ditempat dan juga anggota Koramil.
Kapolres Pekalongan Kota M.Irwan, Susanto, melalui Kapolsek Pekalongan Selatan AKP Basuki Budiono,SH mengatakan bahwa kegiatan operasi penertiban penggunaan masker ini dalam rangka penanggulangan penyebaran covid 19, di Wilayah Hukum Polsek Selatan.
“Operasi penertiban penggunaan masker dipimpin Panit Patroli Iptu Seno Ajang,SH ini dengan sasaran pengguna jalan seperti kendaraan maupun yang lewat di jalan /Taman Nursery tersebut yang tidak memakai masker”, ucap Panit Patroli Iptu Seno.
Dengan diadakanya kegiatan penertiban wajib menggunakan masker di Wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan tersebut sebagai langkah untuk menindaklanjuti Perwal No 48 Th 2020 tentang penertiban wajib menggunakan masker sesuai protokol kesehatan Covid 19 Dengan menjaring 20 orang tanpa Masker diberikan sangsi Sosial.
“Diharapkan melalui kegiatan ini penyebaran covid 19 dapat kita putus bersama mata rantainya”, tutupnya.