Polres Pekalongan – Kapolres Pekalongan AKBP Darno,menegaskan akan menindak tegas siapapun yang berkerumun untuk merayakan malam tahun baru 2021. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., Nomor 4 Tahun 2020.
“Maklumat Kapolri no 4 tahun 2020, yang melarang bagi masyarakat melakukan kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan, jika terdapat kerumunan maka anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKBP Darno.
Disampaikan Kapolres Pekalongan bahwa saat ini Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya masih belum aman dari Covid-19. Penambahan kasus positif masih banyak setiap harinya. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar merayakan tahun baru dirumah bersama keluarga. Dalam suasana pandemi ini, sangatlah riskan untuk berkerumun melakukan perayaan.
“Mari bersama kita menurunkan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya. Tetap jaga protokol kesehatan, jangan lupa gunakan masker,” ujar Kapolres Pekalongan AKBP Darno.