Polres Pekalongan – Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, menghimbau kepada para kontestan pada Pilkada 2020 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan dalam semua putaran pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Dikatakan Kapolres, Selasa (13/10/2020) bahwa pihaknya dalam hal ini Polres Pekalongan akan ikut serta membantu penyelenggara Pilkada yaitu KPU beserta Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada salah satunya pada pelaksanaan kampanye.
“Pelaksanaan pemilihan kepala daerah telah diatur dalam beragam peraturan seperti peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 dan diimbangi Maklumat Kapolri nomor : MAK/3/IX/2020, tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020, sehingga bagi pasangan calon ataupun pendukung harus menerapkan protokol kesehatan dalam tiap tahapan,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres juga mengungkapkan bahwa Pihaknya dalam hal ini Polres Pekalongan telah berkoordinasi dengan elemen penyelenggara Pilkada maupun peserta Pilkada serentak 2020 untuk meminimalisir potensi penyebaran virus corona.
Ia menjelaskan, nantinya bagi pasangan calon ataupun pendukung pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan maka teguran, sanksi administratif dan sanksi pidana akan siap dilakukan untuk mencegah adanya persebaran Covid-19, ucap Kapolres Pekalongan AKBP Aris.