Mphnews- BATANG – Dugaan pelampauan kewenangan oleh oknum yang berinisial D pegawai Bank Jawa Tengah (Bank Jateng) Cabang Batang mencuat terkait proses pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Indikasi tersebut terlihat dari adanya berkas – berkas terkait pendirian Koperasi Desa atau kelurahan merah putih yang sudah di bagikan kepada Notaris yang hanya berekanan dengan Bank Jateng cabang Batang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum “D” tersebut diduga telah melampaui batas kewenangannya terhadap Pimpinan Bank Jateng cabang Batang Sapto Nugroho, dengan hanya menunjuk notaris tertentu yang memiliki keterkaitan atau notaris yang hanya berekanan dengan Bank Jateng Cabang Batang untuk menangani pembuatan akta pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sementara saat ditemui di ruang kerjanya, Sapto Nugroho mengatakan notaris siapa saja boleh, yang terpenting sesuai dengan regulasi dan harus ada deposit uang Rp 100 juta di Bank Jateng cabang Batang.
“Dan untuk biaya pembuatan Akta pendirian koperasi ke Notaris akan di cover oleh pihak bank Jateng cabang Batang sebesar Rp 1,5 juta”, katanya.
Hal itu tidak di benarkan oleh oknum pegawai Bank Jateng cabang Batang, ” D” dengan mengatakan bahwa terkait dengan notarisnya, sudah di tunjuk oleh pihak dinas koperasi Kab Batang.
“Dari dinas perindagkop tidak pernah menunjuk notaris, dan sudah sesuai arahan dari pemerintah provinsi Jateng , kita koordinasi dengan bank jateng,”ujar Anton (22/5)
Praktik ini dinilai berpotensi merugikan transparansi dan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam pemilihan jasa notaris. Penunjukan notaris seharusnya dilakukan berdasarkan kompetensi, profesionalitas, dan tidak terikat kepentingan tertentu.
“Seharusnya proses pemilihan notaris untuk pendirian koperasi dilakukan secara terbuka dan tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dari internal bank,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan pelampauan kewenangan ini juga berpotensi mencederai independensi pimpinan cabang Bank Jateng Batang dalam mengambil keputusan operasional. Pimpinan cabang seharusnya memiliki keleluasaan dalam menentukan mitra kerja, termasuk dalam hal pemilihan notaris, selama sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sendiri merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Oleh karena itu, proses pendiriannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Praktik yang diduga menyimpang ini perlu mendapat perhatian serius dari otoritas terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses pendirian koperasi tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas program ini.(gn29)






