Mphnews-Dengan disetujuinya RUU ASN 2024 menjadi UU ASN Baru sebagai revisi terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, para PNS dan PPPK akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk materiil dan nonmateriil.
Perubahan pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN baru saja disahkan oleh DPR menjadi UU ASN Baru dalam rapat Paripurna DPR RI, yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 3 Oktober 2023.
Dalam UU ASN Baru ini, terdapat perubahan dalam komponen hak penghargaan yang mencakup pengakuan penghasilan dan penghargaan berupa motivasi, tunjangan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja yang baik, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Lebih lanjut, peraturan ini mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. Pasal 5 menjelaskan definisi pegawai ASN yang terdiri dari dua kategori, yaitu PNS dan PPPK.
Salah satu tugas mereka adalah melaksanakan kebijakan publik sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Hal ini secara tegas ditegaskan dalam Pasal 21 UU ASN tahun 2023, yang menyatakan bahwa tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. Pasal 21 Ayat 1 menyatakan bahwa Pegawai ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan materiil maupun nonmateriil.
Komponen penghargaan bagi pegawai ASN mencakup penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja yang baik, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Namun, Presiden memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian terhadap komponen penghargaan dan pengakuan ini dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Selanjutnya, dalam Pasal 22 UU ASN Baru, disebutkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah pegawai ASN pensiun dari pekerjaannya. Jaminan pensiun ini diberikan sebagai perlindungan atas penghasilan yang diperoleh dari pengabdian mereka.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua ini akan disalurkan melalui program jaminan sosial nasional, dan sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran yang dibayarkan oleh pegawai ASN yang bersangkutan.
Besaran manfaat dari jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan ditentukan dengan memperhatikan jumlah iuran yang telah dibayarkan oleh pegawai ASN.
Manfaat jaminan hari tua dapat juga dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.