Batang  

Maraknya Warung Semi Permanen di Exit Tol Kandeman, Pemkab Batang Ambil Langkah Tegas

Sosialisasi Pembongkaran Warung di Exit Tol Kandeman

Mphnews-Batang_Menyikapi maraknya warung semi permanen yang menjamur sepanjang Exit Tol Kandeman, yang seharusnya merupakan tanah negara, Pemerintah Kabupaten Batang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang mengambil langkah untuk melakukan sosialisasi pembongkaran pada area tersebut. Lokasi ini terletak di Jalan Pantura Exit Tol Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang,Sabtu(9/9).

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang, Muhammad Masqon, memberikan penjelasan mengenai latar belakang tindakan ini. Awalnya, aduan dari warga Kabupaten Batang masuk terkait dengan laporan aktivitas yang sering terjadi di tempat ini, seperti prostitusi dan penjualan minuman keras (miras). Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa penegakan hukum yang sesuai harus merujuk pada Peraturan Daerah Tata Ruang dan Peraturan Daerah Terbuka Hijau, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2018 dan Perda Nomor 13 Tahun 2019. Peraturan ini secara tegas menyatakan bahwa sepanjang jalan tersebut, tidak diperbolehkan adanya bangunan.

“Sebagai tanah milik negara, tidak boleh ada bangunan di sepanjang jalan ini, kecuali jika memiliki izin dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional,” jelas Muhammad Masqon.

Ia juga menekankan bahwa meskipun ada aduan dari warga terkait aktivitas prostitusi, namun hingga saat ini tidak ada bukti konkret yang dapat menguatkan klaim tersebut. Yang dapat dikonfirmasi hanyalah penjualan minuman keras di warung-warung tersebut.

Lokasi pembongkaran ini mencakup area dari samping Gudang Bulog hingga ke arah Exit Kandeman, termasuk depan Kantor Kecamatan Kandeman.

Sosialisasi ini dilakukan sebagai tindakan pemberitahuan kepada pemilik warung di sana untuk segera pindah secara mandiri. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pada tanggal 13 September 2023, saat pembongkaran dilaksanakan, tidak akan ada perdebatan yang menghambat proses tersebut.

“Kami memberikan waktu yang cukup panjang selama 4 hari kepada para pemilik warung untuk merapikan dan mengemas barang-barang mereka guna memudahkan proses pindah, sesuai dengan hati nurani,” tambahnya.

Muhammad Masqon berharap bahwa pada hari pembongkaran nanti, semuanya dapat berlangsung dengan damai tanpa ada keperluan untuk memperdebatkan tindakan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *