Polres Pekalongan Kota Bersama Bidang Hukum Polda Jateng Sosialisasikan Inpres No 06 Tahun 2020

Kota Pekalongan – Untuk mewujudkan kegiatan masyarakat yang aman dan bebas dari Covid – 19, Polres Pekalongan Kota bekerjasama dengan Bid Hukum Polda Jateng berkomitmen untuk mengawal
Inpres No. 06 Tahun 2020 serta Perwal No. 48 tahun 2020,Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid – 19.

Kasubditsunluhkum AKBP Yuli Siswantoro ,S.H bersama team dari Polda Jateng memberikan Penyuluhan Hukum khusus kepada personil Polri dan Masyarkat yang bertugas di kampung Siaga Candi Covid 19 di Kelurahan Soko Duwet Kecamatan Pekalongan Selatan, untuk melakukan sosialisasi secara masif disetiap Polres jajaran Polda Jateng.

Namun demikian untuk memastikan penerapan protokol kesehatan, “Sosialisasi secara masif terus dilakukan, oleh Personil Polres Pekalongan kota yang bertugas dan masyarakat wajib tahu dan tentunya harus punya kesadaran untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan, yang paling sederhana adalah disiplin 3 M,” ucap Kasubdit LuhKum Selasa, (01/09/2020).

Kasubditsunluhkum Polda Jateng AKBP Yuli Siswantoro ,S.H menambahkan bahwa Polres Pekalongan Kota akan selalu bersinergi dengan TNI / Kodim 0710 serta Pemkot Pekalongan untuk mewujudkan Kota Pekalongan yang sehat, “Kita akan terus bekerja sama dengan instansi terkait, tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan kegiatan masyarakat yang kondusif masyarakat produktif, aman dari Covid – 19,” tandas Kasubdit.

Kasubbag Hukum Iptu Ketut Artika SH, menceritakan kegiatan ini dilaksanakan di kantor kelurahan Soko Duwet Pekalongan Selatan dengan dihadiri Team Subdit Hukum Polda Jateng,Kabag Sumda, Subbag Hukum, Kepala Kelurahan serta masyarakat,” Ucap Kasubbag Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *