Mphnews.id
Pati : Beredarnya Statemen Kepala Kejaksaan Negeri Pati Mahmudi dalam sosialisasi pendampingan hukum kepada kepala desa, membuat geram sejumlah LSM dan awak media sehingga mendatangi kantor kejaksaan negeri pati.
Kajari Pati Mahmudi dengan tegas mengatakan bahwa kepala desa tidak akan dipenjara jika menyelewengkan dana desa dan tidak akan menanggapi laporan – laporan dari LSM dan media jika ada temuan dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagai bentuk solidaritas atas nama profesi , sejumlah LSM dengan didampingi sejumlah Jurnalis, senin ( 10/5/21), mendatangi kantor kejaksaan negeri Pati untuk mengkonfirmasi atas pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri tersebut.
Ditemui Diruang aula kantor Kejaksaan Mahmudi, tidak dapat menjawab sejumlah pertanyaan Aktivis LSM dan Jurnil.Hasilnya tadi tidak memuaskan, karena Kajari dan Kasie Datun tidak memuaskan dalam menjawab sejumlah pertanyaan dari rekan rekan media dan LSM.
Jelas ini bertentangan dengan UU no 28 tahun 1999 dan PP No 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN.
LSM dan media merupakan sosial kontrol yang berperan serta membantu APH dan Pemerintah dalam menyelenggarakan Negara yang bersih dari KKN.Serta telah melanggar kode Etik Jaksa yang mana merupakan hukum tertinggi bagi Jaksa dalam menjalankan profesinya.
Ditempat terpisah pimred MPHNews, S.Sugino, SE, C.SH, C.MH mengapresiasi kepada rekan rekan LSM dan rekan rekan terutama profesi wartawan. Dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pati untuk mengklarifikasi pernyataannya yang kontroversial, Agar Kajari Pati Mahmudi tidak mudah melontarkan ucapan, yang seakan menjadi back up para kepala desa yang melanggar atau menyelewengkan dana desa atau dana negara .(*)












