Mphnews – BATANG – Kuasa hukum PT Ambarawa Maju, Shoimatun, S.H., Rino FC Pattiasina, S.H., dan Misbah A Firdaus, S.H., M.H., menggelar sosialisasi terkait status lahan perusahaan pada Kamis (7/5/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Cafe Mulia Resto dan difokuskan pada pembahasan dasar hukum kepemilikan tanah melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Batang Nomor 592/350/2002 yang terletak di Desa Simbangdesa, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.
Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Muspika Kecamatan Tulis, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang, Pemerintah Desa (Pemdes) Simbangdesa, serta tim manajemen dari PT Ambarawa Maju.
Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas dan transparan mengenai legalitas aset tanah tersebut kepada seluruh pihak terkait.
Dalam kesempatannya, tim kuasa hukum memaparkan secara rinci dasar hukum dan proses penerbitan SK Bupati yang menjadi acuan utama kepemilikan lahan.
Mereka menegaskan bahwa dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah dan menjadi dasar kepemilikan perusahaan di wilayah tersebut.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai status hukum tanah ini. Kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman yang dapat memicu permasalahan ,” ujar Misbah salah satu kuasa hukum usai kegiatan.
Sementara itu, pihak BPN Batang dan Muspika Kecamatan Tulis menyambut baik upaya sosialisasi ini. Mereka menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat demi menjaga situasi yang kondusif serta kepastian hukum di wilayah tersebut.
Pihak Pemdes Simbangdesa juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini. Mereka berharap keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan desa, dengan tetap menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku.












