MPHNEWS.ID
PEMALANG-JATENG
Kekisruhan yang selama ini tidak ada ujung penyelesaian oleh kedua kubu, Yaitu Persatuan Perangkat Daerah Indonesia(PPDI) Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah,
Berdasarkan surat Sertifikat tanda bukti pemberitahuan keberadaan organisasi (SKT) Nomor 003327/86/Tahun 2021 dengan alamat kantor sekretariat jalan raya Randudongkal-Moga KM.5 Desa Kecepit RT.002/002 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, Dan dikeluarkan dari kantor (Kesbangpol) Pemalang pada tanggal
17 Mei 2021,
Dan (PPDI) yang satunya dengan nomor 003327/92/Tahun 2021 yang beralamat di jalan Bandaran No.11 RT.002/002 Desa Rowosari Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, Dan di keluarkan dari kantor (Kesbangpol) Pemalang pada tanggal 25 Mei 2021,
Berdasarkan surat yang di peroleh dari (Kesbangpol) di masing-masing kubu antara (PPDI) nomor 86 dan (PPDI) nomor 92,
Menurut versi pengurus (PPDI) nomor 86 mengungkapkan bahwa,
” Sebelum nya pihak kami telah mengikuti atas arahan dari pihak Kesbangpol, Akan tetapi apabila dari pihak Kesbangpol akan mempersulit, Maka kami akan mem (PTUN) kan, Karena sangat tidak mungkin akan melaksanakan (Muscab/Musda) lagi, Sebab tempo hari kami sudah melaksanakan (Musda) di Pendopo Kabupaten Pemalang, Ungkap versi (PPDI) 86 kepada team (IPJT) pada tanggal 12 Juli 2021 saat di temui di rumah nya,
Dikatakan versi (PPDI) nomor 92 kepada team (IPJT) saat di temui dirumahnya tiga hari yang lalu, Mengatakan bahwa,
” Kami selaku pendiri (PPDI) dengan legowo siap mengundurkan diri dari pengurus (PPDI) se Kabupaten Pemalang, Walaupun sebelum melaksanakan (Musda) di Pendopo Pemalang oleh kelompok mereka, Kami juga sudah dilantik langsung dari (PPDI) pusat dan dihadiri pihak (PPDI) Provinsi serta Pak Tutuko Raharjo mewakili Bapak Bupati, Pelantikan kami di laksanakan di aula Balai Desa Rowosari, Semestinya Pak Tutuko Raharjo lebih paham, Ucap (PPDI) nomor 92,
Selain itu kami berpesan silahkan (PPDI) di satukan se Kabupaten Pemalang, Asalkan di forumkan agar disaksikan bersama, Walaupun saya pribadi tidak menghadiri, Ucapan nya,
Disampaikan oleh Sujarwo, SE.MM (12/07/2021) kepada team (IPJT) selaku Kepala (Kesbangpol) Kabupaten Pemalang bahwa,
” Perlu kami jelaskan keterkaitan dengan dua nama (PPDI) yang sama, Adalah pengajuan dua-duanya memenuhi syarat, Maka kami terima dua-dua nya, Hanya versi yang satunya dari pusat, Dan yang satunya versi dari provinsi, Berhubung kedua-duanya tidak ada kesepakatan, Maka kami sudah melakukan mediasi dua kali kepada kedua kubu (PPDI), Namun kubu yang satunya tetep (keukeuh) alias tidak normative, Padahal kubu (PPDI) yang satunya sudah menyatakan mengundurkan diri, Kata Sujarwo,
Selain itu Sujarwo menjelaskan, Keterkaitan kedua kubu (PPDI) itu sebetulnya kewenangan pihak (Dispermades), Ucapnya,
Menurut H.Salas Edi Saputro selaku Ketua Sekretaris bersama Insan Pers Jawa Tengah (SEKBER-IPJT) Dewan Pimpinan Cabang/DPC Kabupaten Pemalang mengatakan bahwa,
” Tentunya instansi terkait selaku jajaran alat penyelenggara Negara harus nya dengan teliti, Dalam bahasa surat atau dokument Negara, Tentunya yang dikeluarkan pertama yang lebih syah atau legalitasnya lebih kuat, Dari pada yang kedua dengan nama organisasi yang sama, Seperti halnya organisasi (KNPI) itu sama hal nya (PPDI), Ada apa instansi yang terkait mengeluarkan (SKT) ganda, Kata H.Salas kepada anggota (IPJT) yang berkantor di jalan Sonokeling barat Kelurahan Pelutan Kabupaten Pemalang, Terangnya, (Tim IPJT/Aidin)