mphnews.id
TANGGERANG-BANTEN
Dibukanya kembali Usaha Galian Tanah di Kampung Kandang Gede Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, menjadi tanda tanya besar warga setempat, apa yang sebenarnya terjadi, dan berharap kepada Pemerintah untuk segera menertibkan usaha tersebut yang diduga kuat tidak memiliki Ijin. Senin (18/01/2020 ).
Galian Tanah yang sempat ditutup oleh pihak Satpol PP Kabupaten dengan dibantu Muspika setempat, namun sekarang sudah kembali beroperasi, bahkan Papan Penutupan Galian Tanah raib entah kemana, Butuh ketegasan dari Pemerintah dalam menyikapi persoalan tersebut.
Camat Kronjo H. Tibi sempat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, mengatakan tidak memberikan Ijin ” Saya tidak tahu mengenai dibukanya kembali Galian Tanah di Kampung Kandang Gede, yang jelas saya tidak memberikan Ijin untuk beroperasi ” Tegas H. Tibi.
Warga setempat berinisial KD saat ditemui oleh Awak Media sangat keberatan dan tidak setuju Usaha Galian Tanah di Kampung nya kembali beroperasi ” Saya tidak setuju dan berharap Pemerintah segera bertindak, dulu sudah pernah ditutup karena Warga demo meminta untuk segera ditutup ” Ungkap KD.
Menanggapi hal tersebut Aripin Anggota LSM Indonesia Monitoring Law & Justice Provinsi Banten sangat menyayangkan itu terjadi, mengingat lokasi yang sekarang sedang digali sudah dilakukan penutupan oleh Satpol PP Kabupaten dengan Melibatkan Muspika Kecamatan Kronjo.
” Kami sangat menyayangkan Galian Tanah di Kampung Kandang Gede Desa Bakung kembali beroperasi, karena dilokasi itu sudah dipasang Papan Penutupan Galian Tanah, butuh ketegasan dari Pemerintah dalam menyikapi persoalan tersebut ” Ujar Aripin.
” Apalagi Galian Tanah di Kampung Kandang Gede itu diduga tidak memiliki Ijin Galian C ” Imbuhnya.(Herlan)












