MPHNEWS.id
PEMALANG-JATENG
Satreskrim Polres Pemalang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada empat orang yang mengaku sebagai wartawan. Mereka ditangkap di Rumah Makan Prima Comal, Pemalang, Jumat siang, 19 Juni 2020. Dari hasil OTT, Polisi mengamankan barang bukti uang Rp 10 Juta.
Sampai berita ini diunggah, empat oknum wartawan tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Pemalang. Keempatnya digelandang ke Mapolres setelah tertangkap tangan diduga meminta uang ke salah satu kepala desa.
Dari sumber informasi yang dihimpun menyebutkan empat oknum tersebut dengan inisial JK, BD, PN, dan CH, diduga yang melakukan pemerasan kepada 91 Kades di Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah,
Menurut salah satu Kades pada hari Kamis malam 18/06 mengatakan kepada awak media bahwa,
” Sementara diperkiraan ada 91 Kades yang dimintain oleh PN Cs dimintai uang senilai 10 hingga sampai 15 juta per Desa. Alasannya dari pada anggarannya dikembalikan ke Negara, Ucap salah satu Kades di Pemalang.
Selanjutnya belum diketahui secara pasti persoalan yang membuat empat oknum wartawan itu melakukan permintaan uang. Dari informasi yang diterima awak Media, keempat oknum yang mengaku dari salah satu organisasi wartawan ini meminta uang untuk menutup kasus atau persoalan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di 91 Desa.
Sebelum diamankan polisi, para pelaku diduga sudah meminta dan menerima uang dari sejumlah Kades. Uang tersebut disebut-sebut untuk menutup kasus dan agat tidak dilaporkan kasus pengelolaan ADD ke aparat penegak hukum.
“Kita lihat nanti dan kita buktikan, jika ini disebut pemerasan,” kata BD, salah satu pelaku yang ditemui awak media di Mapolres Pemalang.
Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Iya benar, ada OTT. Masih dalam pemeriksaan,” Terang Suhadi, (A’IDIN, ST)