Curup Rejang lebong,Jumat 17 juli 2020 Seorang pemuda berinisial BI (45) thn kini harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Rejang Lebong, setelah tertangkap tangan atas kepemilikan barang yang diduga narkotika gol.I jenis sabu.
BI warga Jl.Suban Air Panas Ds. Air Meles Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong di tangkap Anggota Sat Narkoba Polres Rejang Lebong saat berada di dusun II Ds. Air Meles Atas Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong (15/7/2020) sekitar pukul 01.10 Wib.
“Kronologis kejadian : unit Opsnal melakukan penyelidikan terhadap target yang berinisial BI kurang lebi selama 3 (Tiga) Minggu, kemudian hasil giat lidik yang dilaksanakan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong ,diketahui pada hari Rabu tgl 15 Juli 2020 sekira jam 01.10 wib target sedang membawa narkoba di Wilkum Polres Rejang Lebong. Selanjutnya personil melakukan penindakan mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan petugas mendapati 1 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening. 1 paket sedang sabu yang dibungkus plastik klip bening, 3 buah dompet kulit warna hitam, uang tunai senilai Rp 100.000,- yang semuanya diakui milik pelaku. Kemudian tersangka berserta barang bukti tersebut kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rejang Lebong, serta demi membongkar peredaran illegal narkotika di kota Curup kab. Rejang Lebong.
“BI disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” ujar yenny












