Mphnews- Polres Pekalongan Kota – Polda Jatng | Menjelang Idul Fitri 1446 Hijriyah/2025 Masehi, Polres Pekalongan Kota bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan dan instansi terkait lainnya memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras).
Minuman Keras (Miras) tersebut merupakan hasil kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat). Pemusnahan dilakukan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi (OKC) Tahun 2025 di Halaman Mapolres Pekalongan Kota. Jumat (21/03/2025).
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng, AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K., melalui Wakapolres Kompol Pujiono, S.H.,M.M., mengatakan, Polres Pekalongan Kota beserta Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa ratusan Botol Minuman Keras (miras) dari hasil operasi Pekat dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama kurun waktu 19 hari belakangan ini.
Wakapolres didampingi Forkopimda Kota Pekalongan menyebutkan, ratusan botol miras dari berbagai merek dan ukuran dimusnahkan setelah pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2025 dihalaman Mapolres Pekalongan Kota.
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng, AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K., melalui Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, S.H., menghimbau masyarakat untuk tidak menjual, menyediakan, maupun mengonsumsi minuman keras (miras), sehingga diharapkan situasi Kamtibmas di Kota Pekalongan tetap aman dan kondusif.
(Rid – Humas Polres Pekalongan Kota)