Batang – Untuk menekan penyebaran Covid-19, Jajaran Kepolisian Resor Batang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang terus menggelar Operasi Yustisi dalam rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Seperti semalam, operasi yustisi digelar di seputaran Alun-Alun Kabupaten Batang. Dalam operasi tersebut terjaring puluhan orang pelanggar tidak memakai masker.
“Total pelanggar yang tidak pakai masker sebanyak 24 orang,” terang Kasubbag Dalgar Bagren Polres Batang selaku Perwira Pengawas (Pawas) siaga Regu 3, AKP Joko Utomo saat ditemui, Senin (26/10/2020).
Ia menerangkan, para pelanggar yang kedapatan tidak pakai masker kita berikan sanksi sosial yaitu melafalakan Pancasila dan menyanyikan lagu Nasional.
”Kita beri teguran hingga sanksi sosial sesuai dengan Perbup Batang Nomor 55 Tahun 2020,” jelasnya.
Dalam operasi yustisi, dengan menggunakan pengeras suara petugas juga mensosialisasikan 3M seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Kita terus lakukan itu, harapanya kesadaran mayarakat makin meningkat untuk menaati protokol kesehatan agar dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Batang. Mari kita semua berdoa semoga Covid-19 segera berakhir,” tuturnya.