Mphnews.id-Batang – Penemuan mayat perempuan yang bernama Penta Febrilia (24), warga dukuh Pasir Sari RT 04/09, Kelurahan Karangsem Utara Kecamatan Kabupaten Batang pada tanggal 13/6/21, di Gudang Ikan Filet Karang widoro akhirnya terungkap,
Dalam Konferensi Pers Polres Batang Bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng yang digelar di halaman Mapolres Batang, Jumat (3/9/2021).
Pengungkapan kasus ini dpimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani didampingi Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka.
“Kerja keras Polres Batang dan Resmob Polda Jateng ini akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap pelaku beserta alat buktinya,”terang Kombes Pol Djuhandhani
Pengungkapan ini sebagai wujud konsistensi Polri dalam mengungkap kasus kriminal dan penegakan hukum secara professional dan proporsional tanpa pandang bulu.
Adapun Polres Batang telah menetapkan satu orang laki-laki tersangka berinisial SS (24) yang beralamat di Desa Klidanglor Rt 05 Rw 06 Batang.
Sebanyak 21 Pra Rekontruksi telah dilaksanakan sampai kasus ini mendapatkan titik terang.
Kapolres Batang mengungkap motif dari pembunuhan ini adalah balas dendam.
“Motifnya balas dendam karena pelaku dan korban ini sudah bertunangan namun diputuskan secara sepihak,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan bahwa pelaku membunuh korban di kamar mandi di kantor pengolahan ikan filet tempat korban bekerja di Desa Karang Widoro Rt 01 Rw 06 Karangasem Utara, Batang dengan cara mencekik leher korban dengan handuk sampai korban meninggal dunia.
“ Dua hari setelah itu dilakukan , barulah ada tanda-tanda dari masyarakat yang mencium bau yang tidak enak, setelah didobrak pintu kantor maka ditemukan sosok mayat ini,”tutur Kapolres.
“Untuk sementara kasus ini masih pendalaman tapi dapat kita simpulkan bahwa pembunuhan ini terjadi secara spontanitas,”katanya.
Pelaku kini terancam dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.(gn)












