Mphnews- Jateng – Batang – Kepala Kelurahan Karangasem Utara, Khuzaini , S.E, dengan tegas membantah tuduhan yang menyudutkan posisinya sebagai kepala kelurahan terlibat dalam praktik sindikat mafia tanah warisan tabran alias kasdan yang sedang hangat diperbincangkan oleh masyarakat.
Menanggapi berita yang menghebohkan dan mencemarkan nama baiknya, Khuzaini saat ditemui awak media di kantornya, menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan.
“Saya tegas membantah semua tuduhan yang dilontarkan kepada saya terkait praktik sindikat mafia tanah warisan tabran. Saya tidak terlibat dalam hal tersebut dan saya sangat menyayangkan adanya tuduhan yang tidak berdasar itu,” katanya .
Selain itu, juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai kepala kelurahan, dirinya telah bekerja dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab saya sebagai kepala kelurahan, tambahnya.
Tuduhan yang dilontarkan kepada saya sangat tidak adil dan merusak nama baik saya serta instansi tempat saya bekerja,” tegasnya.
Saya menjabat sebagai kepala kelurahan Karangasem Utara tanggal 26 April 2021.
Terkait dengan surat keterangan milik adat, memang saya membubuhkan tanda tangan di kantor kelurahan Karangasem Utara .
Dan tercatat pada buku agenda keterangan adat tahun 2022 di Kelurahan Karangasem utara,tanggal 18 November 2022 no c 564 persil 30a kelas S1 luas 5340.
“Lokasi dengan batas -batas Utara: Abdul ghoni, timur : jalan , selatan : Pujianto dan barat: Karyoto,alamat Karangasem Utara.pemilik Tabran.Untuk format form sudah ada dari pemohon yaitu Susiyati, melalui kuasa hukumnya Aditya Fendi Perdana,”pungkasnya(gn)