mphnews.id
PEMALANG-JATENG
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang bertempat di jalan Pemuda Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah,
Terkait data yang tercatat di dalam Kartu Keluarga/KK nomer
33270805020900005 yang dikeluarkan pada tanggal (15/07/2019) dari Kantor Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang dan Pernikahan atas nama inisial WT (50) dengan inisial WS (48) pada tahun 2009 dengan Akta Nikah No 1655/72/X/2009 .
Atas nama WS selaku Kepala Keluarga yang tercantum dalam KK tersebut dan selaku pemohon perubahan dalam KK ketika itu kepada (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang,
Adapun kutipan putusan No 267/Pdt.G/1995/PA.Pml atas nama penggugat WS dan tergugat WT yang berstatus “Cerai Hidup”, itu bukti perceraian WS terakhir di Pengadilan Agama Pemalang,
Sedangkan atas nama WT hubungan dengan WS berstatus Cerai hidup, Yang saat sekarang sedang dalam proses perceraian di kantor pengadilan Agama/PA Pemalang pada tanggal (15/04/2021),
Hasil klarifikasi sejak dua hari yang lalu (15/04/2021) yang
dipimpin langsung oleh Ni Wayan Asrini, SH.M.Si selaku Kepala Dinas (Dukcapil) Kabupaten Pemalang pada tanggal (15/04/2021) di ruang rapat (Dukcapil) Bersama (Sekdin) dan jajaran nya (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang,
Dikatakan oleh Ni Wayan Asrini dan disaksikan para hadirin termasuk salah satu awak Media Center atau anggota IPJT Pemalang,
” Pada waktu itu tanggal 15/07/2019 ada program masal pembuatan KTP-E sehingga kami berdasarkan data lama, Kebetulan yang bersangkutan pada waktu itu yang mengajukan melalui perangkat Kelurahan Bojongbata, Pastinya kami punya historis tentang data lama, Maka mendasari data lama kami bisa mencetak KK, Kata Ni Wayan Asrini,
Selain itu juga kami bertanggung jawab, Walaupun ketika itu kami belum menjabat di kantor (Disdukcapil) Dan tidak mudah mencetak data harus ada lampiran perubahan data, Kebetulan tidak ada lampiran surat keterangan kematian, Coba dijelaskan,Ucap Ni Wayan Asrini mengarah kepada inisial AG selaku Stap (Disdukcapil),
Menurut AG, Data yang tercatat di KK adalah mendasari data lama, ini saya print out kan supaya jelas, Kata AG,
Jeda dua hari kemudian (17/04/2021) anggota dan pengurus serta biro hukum IPJT atau Insan Pers Jawa Tengah di Kabupaten Pemalang, Rapat dikantor Sekber IPJT di jalan Sonokeling barat Kelurahan Pelutan Kabupaten Pemalang,
Hadir bersama H.Salas Edi Saputro selaku Ketua IPJT Kabupaten Pemalang, Abas Faturochman, SH selaku biro hukum IPJT di Kabupaten Pemalang, Dan inisian WT selaku anggota IPJT serta pengurus lainnya,
Dalam diskusi persoalan atas nama WT terkait data yang tercatat di dalam KK yang diperoleh dari Disdukcapil Kabupaten Pemalang,
Dikatakan oleh H Salas dua hari lalu yang sudah di beritakan,
” Kami sudah angkat bicara dalam judul beritanya yang tayang dua hari yang lalu, Tetap kita memacu pada pokok-pokok persoalan keterkaitan anggota kita dengan Disdukcapil, Kata H.Salas.
Selain itu apa yang dikatakan oleh Kepala Kelurahan Bojongbata tidak pernah membuat surat atau rekomendasi ke Disdukcapil, Tentang permohonan surat kematian, Terangnya,
Kecerobohan yang dilakukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang membuat Hak saudara WT(50) dari Negara Hilang diantaranya Hilang Hak perlindungan Hukum, Hak Sosial, Hak Pilih, dan Hak Warisan,
Seperti kejadian setahun yang lalu, Ada salah satu anggota IPJT Pemalang yang telah diusir oleh oknum Sekdin (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang,
Dengan alasan menurut oknum tersebut,
Tidak diperbolehkan pengambilan gambar, Walau hanya diruang tunggu, Kata oknum Sekdin,
Menurut Abas Faturochman, SH, Selaku kuasa hukum IPJT Kabupaten Pemalang mengatakan bahwa,
Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu,
Maka dapat diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, Kata Abas,
Selain itu, Abas tegaskan apabila hal ini yang diduga Disdukcapil Pemalang, Yang terindikasi memalsukan data, Maka pihak Disdukcapil Kabupaten Pemalang, Segera membuat surat permohonan maaf kepada WT atau permohonan maaf kepada publik, Karena kejadian seperti ini sudah kesekian kalinya, Dan hingga sekarang menjadi sorotan publik, Terangnya, (A’IDIN, ST)