KPUD Pemalang Tetapkan Nomer Urut Pada Tiga Paslon

mphnews.id
PEMALANG-JATENG
Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pemalang, telah memasuki tahapan selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang pada hari ini Kamis (24/09/2020) telah melaksanakan pengundian nomor urut bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) yang akan berlaga pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pelaksanaan pengundian nomor urut ini dihadiri langsung oleh 3 Pasang Calon Bupati dan Wabup, yang dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat mulai pukul 13.00 WIB di Pendopo KPUD Pemalang yang dijaga ketat oleh Tim Pengamanan dari Satpol PP, Polri, Dishub dan TNI.

Berdasarkan hasil pengundian, pasangan H.M. Agus Sukoco, SIP, M.Si. dan H. Eko Priyono, mendapatkan nomor urut 1 (satu) yang diusung dari Partai PDI-P (15 kursi) , Golkar (6 kursi) , PAN (0 kursi) , NasDem (1 kursi) dan Demokrat (0 kursi) berjumlah 22 kursi di DPRD Kabupaten Pemalang.

Selanjutnya Paslon Mukti Agung Wibowo, ST, M.Si. dan Mansur Hidayat, ST. mendapatkan no urut 2 (dua) yang diusung dari Partai Gerindra (6 kursi) dan PPP (7 kursi) berjumlah 13 kursi di DPRD Kabupaten Pemalang

Sedangkan yang terakhir Paslon Iskandar Ali Syahbana , ST dan Akhmad Agus Wardana mendapatkan no urut 3 (tiga) yang diusung oleh Partai PKB (9 kursi) dan PKS (6 kursi) berjumlah 15 kursi di DPRD Kabupaten Pemalang.

Ketua KPU Kabupaten Pemalang Mustaghfirin mengatakan bahwa tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon sudah sesuai dengan Peraturan KPU. “Pelaksanaan pengambilan nomor urut undian Paslon sudah sesuai dengan PKPU 5/2020 tentang tahapan program dan jadwal Pilkada KPU Kabupaten Pemalang ”terangnya

Selanjutnya, tahapan proses Pilkada Kabupaten Pemalang ini akan memasuki masa kampanye yang dimulai 26 September – 5 Desember 2020 mendatang. (A’idin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *