Batang  

Konflik Tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang Melibatkan Perusahaan Besar dan Makelar Tanah Tersangka

 

Mphnews-Jateng- Batang-Konflik tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang semakin memanas. Konflik ini melibatkan dua perusahaan besar, yakni PT PPI Surakarta dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang, serta seorang makelar tanah bernama Abdul Somad yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini.

Sebidang tanah di Desa Depok yang sangat strategis untuk pengembangan bisnis. Abdul Somad diduga sebagai makelar yang berperan dalam transaksi tanah yang kontroversial ini.

Abdul Somad, yang dikenal sebagai makelar tanah di desa depok , kini menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia diduga melakukan tindakan yang merugikan salah satu pihak dalam transaksi tanah yang dilakukannya.

Salah satu ormas yang ada di Kabupaten Batang, akhirnya melakukan aksi penyampaian aspirasi di kantor Kejaksaan Negeri Batang. Mereka menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelesaian konflik tanah .

Koordinator demonstrasi, Rizal Arifianto, menegaskan bahwa tujuan aksi ini bukan untuk mengintervensi materi hukumnya, melainkan untuk mendukung prinsip keadilan.

Pihak kejaksaan negeri Batang melalui kasie intel Dipo Iqbal telah menanggapi aksi tersebut dengan menyambut baik aspirasi yang disampaikan. Dan dengan serius berjanji akan menyelesaikan kasus konflik tanah ini seadil-adilnya.

Pada pokoknya penyampaian dari pihak kejaksaan terkait unjuk rasa sebagai berikut :

– Kejaksaan menanggapi positif dengan adanya aspirasi masyarakat terkait perkara tersebut, dan kejaksaan akan mendukung penuh dalam upaya percepatan penanganannya. Bila perlu ekspose sampai ke kejati.

– Penanganan perkara tersebut saat ini dalam tahap P-19, disebabkan berlakunya asas Peraturan dalam PERMA terkait Prejudicieel geschill, yang mana saat perkara tersebut diajukan, gugatan perdata dalam perkara tersebut juga sedang diajukan, sehingga penyelesaian perkara pidananya harus menunggu penyelesaian perkara perdatanya, karena kalau tetap diajukan akan beresiko perkara pidananya diputus “onslag”, artinya perbuatannya terbukti tapi bukan tindak pidana (sama halnya seperti perkaranya bebas), sehingga kalau perkara pidananya diteruskan korban akan semakin dirugikan.

– Akan tetapi dalam audiensi tadi, pihak kejaksaan mendapatkan fakta baru bahwa gugatan perdatanya baru dicabut, sehingga ada peluang kasus pidananya bisa dilanjutkan, akan tetapi jaksa perlu melihat bukti tertulisnya lebih dulu.

– Bahwa kejaksaan negeri batang dalam penanganan perkara tersebut justru berada di pihak korban yg dirugikan, akan tetapi kita tidak ingin gegabah dalam penelitian perkara tersebut terutama terkait masalah prejudicieel gescill tadi, supaya kepastian hukum bagi korban menjadi terang benderang.

 

“Ia juga mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri dan menyelesaikan masalah ini secara hukum, “katanya .

“kami akan menangani secara profesional dengan tahapan-tahapan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,”tegasnya.

Konflik tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua perusahaan besar dan seorang makelar tanah yang kini menjadi tersangka.

Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan demi kepentingan bersama.bersama .(red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *