Mphnews – Batang- Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bahurekso,( SK Menkumham AHU-0010660.AH.01.07.Tahun 2023) S.Sugino, S.E., S.H., M.H., angkat bicara mengenai surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Propinsi Jawa Tengah yang belakangan ini menuai beragam interpretasi di kalangan pemerintah daerah terutama di Kabupaten Batang.
Surat bernomor 500.3/0003110 tertanggal 17 April 2025 perihal percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang ditujukan kepada seluruh Walikota dan Bupati se-Jawa Tengah tersebut menurutnya memiliki beberapa poin yang kerap salah pemahaman
“Saya melihat ada kesalahpahaman yang cukup signifikan terkait poin 4c dalam surat tersebut,” ujar Sugino, Jumat (16/5).
Poin 4c dalam surat tersebut menyebutkan bahwa dinas yang membidangi koperasi Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proses pengajuan dokumen kelengkapan pendirian koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada NPAK sampai diterbitkannya pengesahan Akta pendirian koperasi serta berkoordinasi dengan Bank Jateng cabang Kabupaten/Kota.
Menurut Sugino, Diduga adanya oknum- oknum yang mengarahkan dalam pembiayaan terkait dengan Badan Hukum, diarahkan ke salah satu Bank, Dan diduga akan memakai jasa kepada notaris yang hanya bekerjasama pada bank tersebut.
Sementara notaris di Kabupaten Batang yang sudah ber SK NPAK antara lain: Activia Permata Megasari Hermanto, Elisabeth Putri Hapsari, Harliyanti Pitaloka, Listyo Budi Santoso, Mochamad Irwan, Nuryanti, Pongki Sugiarto, Shidiq Murtadho, Vediyas Puspa Yunansa dan Widyastuti.
“Saya berharap dalam pembuatan badan hukum koperasi desa/ kelurahan Merah Putih, untuk bisa melibatkan mereka semuanya, jangan ada monopoli,”katanya.
Sugino menekankan bahwa tanggung jawab dinas terkait seharusnya dipahami sebagai bentuk dukungan terhadap desa dalam proses administrasi, bukan mengambil alih kemandirian desa dalam membentuk koperasi.
“Kita perlu memahami bahwa semangat dari program Koperasi Desa Merah Putih ini adalah pemberdayaan ekonomi desa secara mandiri. Jadi peran dinas adalah memfasilitasi, bukan mendikte atau mengambil alih,” tambahnya.
LPK Bahurekso juga mencatat adanya kekhawatiran dari beberapa desa yang merasa tertekan dengan adanya target waktu pembentukan koperasi yang dinilai terlalu cepat.
“Pembentukan koperasi yang sehat membutuhkan proses yang matang, tidak bisa dipaksakan dengan terburu-buru hanya untuk mengejar target administratif,” tegasnya.
“Jangan sampai dengan adanya Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, banyak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari,” pungkasnya. (gn29)