Mphnews-Batang- Puluhan kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Sang Pamomong Kecamatan Tulis mendatangi Kepolisian Sektor Tulis pada hari Rabu, 20 September2023.Rombongan kepala desa se-Kecamatan Tulis ditemui langsung oleh Kapolsek AKP Agung.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kepala desa menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan penggunaan atribut yang mirip dengan atribut kepolisian oleh oknum wartawan, yang telah meresahkan kepala desa di seluruh Kecamatan Tulis. Pernyataan sikap dari kepala desa Kecamatan Tulis adalah sebagai berikut:
- Kami merasa tidak nyaman dalam menjalankan tugas kami karena sering kali didatangi, ditakuti-takuti, dicari-cari kesalahan, dan ditekan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan dari media yang diduga menggunakan nama atau atribut institusi atau lembaga negara. Hal ini telah membuat perasaan dan pikiran kami menjadi tidak tenang dalam menjalankan tugas.
- Kami merasa telah banyak dirugikan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan dengan diduga memakai nama atau lambang institusi negara. Oleh karena itu, kami memohon kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk dapat menjamin dan melindungi kami dalam menjalankan tugas kami.
- Kami selaku kepala desa siap untuk membantu Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kecamatan Tulis dan Kecamatan Kandeman.
Demikianlah pernyataan sikap kami ini kami buat dengan sejujur-jujurnya, dengan kesadaran kami sendiri, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Ketua Paguyuban Sang Pamomong Kecamatan Tulis, yaitu Wasono Bagyo, yang juga menjabat sebagai Kades Posong.
Sementara itu, Kapolsek Tulis AKP Agung mengatakan bahwa Dewan Pers telah menyatakan bahwa penggunaan media yang menyerupai atribut kepolisian tidak diperbolehkan. Terlebih lagi, jika media tersebut persis menggunakan nama “Polri.”
Ia menjaga kondusifitas wilayahnya, terutama dengan menjamin agar kepala desa dapat bekerja dengan aman dan nyaman tanpa ada intimidasi dari pihak manapun.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa untuk menjaga nama baik wartawan, mereka harus selalu menjalankan kode etik jurnalistik dan tidak boleh menggunakan kewenangan sebagai wartawan untuk keuntungan pribadi, seperti dugaan pemerasan atau intimidasi terhadap para kepala desa di wilayahnya.