M[phnews- Jateng -Batang -Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) hingga tanggal 30 September 2023. Untuk itu, setiap Wajib Pajak (WP) diminta untuk segera membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo.
“Bayarlah pajak sebelum terkena denda dua persen (2%) per bulan, Jatuh tempo bayar PBB untuk tahun ini adalah tanggal 30 September,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang, Sri Purwaningsih, SH di kantor BPKPAD, Rabu (20/09/23).
Sebagai upaya jemput bola, kata Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan PAD, Anisah, ada kegiatan rutin yang sudah dilakukan yaitu giat BPKPAD Hadir, seperti di Car Free Day setiap minggu maupun di Desa/Kelurahan bahkan ke dukuh-dukuh, dimana selaian menerima pembayaran, kita juga menerima segala pelayanan perubahan, baik mutasi, pengajuan perubahan dan lain sebagainya. Sedangkan untuk pelayanan pembayaran, kami kerjasama dan koordinasi dengan Bank Jateng Cabang Batang.
“Kami juga berupaya memperluas channel pembayaran dengan melibatkan berbagai marketplace dan lembaga keuangan seperti Bank Jateng (Loket, teller, ATM, Internet Banking, Mobile Banking), Kantor Pos, Indomart, Alfamart, Tokopedia, Dana, Gopay, Bukalapak, bahkan sekarang BRI sudah bisa,” terangnya.
Adapun, lanjutnya, untuk target PBB-P2 tahun ini adalah Rp 43.000.000.000. Sedangkan untuk realisasinya sampai dengan sekarang masih di angka 54%.
“Data tersebut fluktuatif dan pastinya akan terus bertambah. Kami optimistis target bisa terpenuhi sampai dengan akhir tahun ini. Mudah-mudahan warga Batang semakin sadar, akan pentingnya pajak daerah bagi pembangunan Kabupaten Batang,” tutupnya dengan semangat.[gn]