Harga LPG Non-subsidi PT Pertamina Turun, Harga LPG Subsidi Stabil

 

Mphnews.id- Jakarta- Harga liquefied petroleum gas (LPG) non-subsidi dalam tabung berukuran 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg milik PT Pertamina telah resmi mengalami penurunan sejak 26 Juni 2023. PT Pertamina menurunkan harga produk Bright Gas isi ulang berukuran 5,5 kg sebesar Rp 4.000, sehingga harga menjadi Rp 96.000 dari sebelumnya Rp 100.000. Sementara itu, harga isi ulang untuk produk Bright Gas berukuran 12 kg sekarang adalah Rp 204.000, mengalami penurunan sebesar Rp 9.000 per tabung dari harga sebelumnya yang mencapai Rp 213.000.

Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication Pertamina, menjelaskan bahwa penentuan harga elpiji non-subsidi merupakan kewenangan badan usaha yang mengacu pada tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco). Namun, penetapan harga patokan untuk LPG berukuran 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi, menjadi kewenangan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Oleh karena itu, harga LPG bersubsidi dalam tabung berukuran 3 kg tidak mengalami perubahan.

Patokan harga untuk LPG berukuran 3 kg atau LPG bersubsidi diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Pertamina, sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan LPG subsidi berukuran 3 kg, siap untuk melaksanakan arahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Fadjar Joko Santoso juga menekankan bahwa Pertamina terus menyosialisasikan penggunaan subsidi yang tepat sasaran, terutama dalam hal penggunaan LPG berukuran 3 kg bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

Pertamina juga melakukan uji coba penyaluran LPG berukuran 3 kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar lebih tepat sasaran. Untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG berukuran 3 kg, pemerintah daerah (pemda) di setiap provinsi, kabupaten, dan kota memiliki kewenangan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa HET disesuaikan dengan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar. Dengan demikian, harga LPG non-subsidi milik PT Pertamina telah turun, sementara harga LPG subsidi dalam tabung berukuran 3 kg tetap stabil sesuai dengan kebijakan pemerintah yang diatur melalui kementerian terkait.(ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *