Mphnews-Jakarta-Keputusan MenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 telah resmi dikeluarkan. Dalam regulasi ini, prioritas tetap diberikan kepada guru P1 yang telah lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021 maupun 2022, meskipun mereka belum mendapatkan formasi. Urutan kedua dalam prioritas seleksi adalah diberikan kepada honorer K2, sementara guru non-ASN di sekolah negeri dengan masa kerja di atas 3 tahun berada di urutan berikutnya.
KepmenPAN-RB 649/2023 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan tahapan seleksi PPPK yang harus dilalui oleh pelamar. Seleksi PPPK guru ini terdiri dari dua bagian, yaitu administrasi dan kompetensi. Bagian kompetensi ini mencakup tes teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Menteri Azwar Anas menjelaskan bahwa seleksi kompetensi ini juga akan mempertimbangkan integritas dan moralitas calon guru PPPK yang akan dilakukan melalui wawancara. Untuk menjaga objektivitas dalam hasil wawancara, tes tersebut akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang akan diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagaimana dengan guru P1? Menteri Anas menegaskan bahwa guru P1 tidak perlu mengikuti tes kompetensi lagi. Mereka akan menggunakan hasil seleksi kompetensi dan wawancara pada seleksi PPPK guru tahun 2021.
Adapun nilai ambang batas atau passing grade PPPK guru 2023 adalah sebagai berikut:
- Nilai kumulatif tertinggi yang harus dicapai peserta adalah 670, yang terdiri dari: a. 450 untuk seleksi kompetensi teknis, b. 180 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, dan c. 40 untuk wawancara.
Nilai ambang batas ini merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi pada tahap penetapan kebutuhan umum. Nilai ambang batas ini juga terbagi menjadi tiga komponen, yaitu:
- Nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis,
- Nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, dan
- Nilai ambang batas wawancara.
Menteri Anas mengingatkan setiap pelamar untuk memperhatikan nilai ambang batas minimal yang berlaku untuk setiap tahap seleksi kompetensi dan wawancara, yaitu:
- Nilai untuk seleksi kompetensi teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian integral dari KepmenPAN-RB 649/2023,
- 117 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, dan
- 24 untuk tahap wawancara.
Dengan demikian, meskipun nilai akumulatif peserta melebihi ambang batas, jika salah satu komponen kompetensi tidak memenuhi nilai PG minimal, peserta tersebut akan dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK guru.