Mphnews -Kendal- Senin, 30 Desember 2024, Dr. H. Endar Susilo, S.H., M.H, salah satu direktur dan pemilik saham PT. Alwihdah Jaya Sentosa (PT AJS) melakukan gugatan kepada PT. AJS sebesar Rp.3.500.000.000,- (3.5 miliar rupiah) di Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Gugatan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tersebut selain meminta saham miliknya, juga karena sebelumnya Endar pernah menjadi direktur utama pada perusahaan tersebut dan kemudian digantikan oleh Puji Astuti mulai tahun 2019, yang kemudian diketahui bahwa PT. AJS tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menjadi kewajiban sebuah Perseroan Terbatas (PT), seperti yang diatur dalam pasal 78 dan 79 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
“PT AJS tidak pernah mengadakan RUPS sejak saya tidak menjadi Direktur Utama sehingga saya tidak pernah mendapatkan keuntungan selama 5 tahun ini atau minimal saya sebagai direktur harus tahu perkembangan perusahaan” tutur Endar. “Selain itu Puji Astuti juga mempersulit pembukaan Kantor Cabang Bawen.” tambah Endar.
Endar juga menggugat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah yang membuat aturan bahwa setiap pembukaan cabang, direktur utama harus datang sendiri untuk memverifikasi pembukaan cabang dan tidak bisa diwakilkan oleh direktur lainnya. Seperti yang terjadi pada perpanjangan atau pembukaan cabang PT. Alwhidah Jaya Sentosa bawen, milik Endar yang harus didatangi sendiri oleh Puji Astuti sebagai direktur utama untuk verifikasi. Sementara Endar sebagai salah satu direktur PT. AJS tidak bisa memverifikasi atau memperpanjang cabang miliknya.
“Aturan itu menurut saya tidak terdapat di Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI” imbuh Endar.
Dalam gugatannya, Endar juga menggugat Kementrian ketenagakerjaan RI terkait dengan Izin oprasional yang dikeluarkan untuk PT. AJS, sementara diketahui oleh endar kemudian, bahwa ada beberapa akte pendirian perusahaan PT. AJS yang tidak lengkap, tetapi izin perusahaan tetap di keluarkan, karena Kemenaker kurang kontrol atau teliti. Oleh karena itu Endar memohon kepada PN Kendal dengan wewenang pengadilan agar PT. AJS ditutup karena administrasi yang tidak lengkap atau cacat hukum.
Selain itu karena sedang ada gugatan di Pengadilan Negeri Kendal dengan gugatan bernomor : 121/Pdt.G/2024/PN Kdl, maka Endar juga akan membuat surat permohonan kepada Kemenaker berikut jajaran dibawahnya, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan jajarannya agar menutup sementara layanan yang diberikan kepada PT. AJS karena bersetatus aquo, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). “Jikapun ada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang berproses atau mau berangkat dari PT AJS, bisa dititipkan ke P3MI yang lainnya” jelas Endar.
Sidang kedua hari ini dengan Hakim Ketua Aditya Widyatmoko, S.H, Hakim Anggota Arif Indrianto, S.H., M.H dan Andreas Pungky Maradona, S.H., M.H agenda sidang sebenarnya adalah pembacaan gugatan, tetapi karena pada sidang yang pertama Tanggal 23 Desember 2024 dan sidang kedua hari ini, Kementerian ketenagakerjaan RI serta Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah tidak bisa hadir maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada Tanggal 13 Januari 2025.