MPHNEWS.ID.PEMALANG-JATENG
Salah satu penjual minuman keras (Miras) di salah satu toko Tarono Glopot di kawasan area pasar pagi Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah,
Diketahui oleh para awak media Minggu sore (07/11/2021) Puluhan dus Miras berjenis anggur orang tua (AO) yang baru diturunkan dari satu unit Mobil pick-up dengan Nopol G9813B di area terminal pasar pagi Pemalang, Dan lalu minuman tersebut dimasukan ke gudang dibelakang toko Tarono Glopot Red,
Saat dikonfirmasi kepada Rudi selaku Anak dari toko tersebut menyampaikan kepada para awak media bahwa,
” Kami menjual minuman keras ini resmi dan ada surat-surat ijinnya, Baik dari Mentri Perdagangan juga dari Polres maupun Polda Jawa Tengah, Kebetulan surat ijinnya dirumah dan tidak saya bawa”,kata Rudi,
Hal senada disampaikan oleh Santi selaku pemilik Toko Tarono Glopot saat menyampaikan kepada para awak media bahwa,
“Kami menjual minuman ini sudah berpuluh-puluh tahun, Kenapa ko pertanyaan nya sangat detail, Karena dari Polda tempo hari sudah mengecheck keberadaan toko saya, Dan juga saya ijin-ijin nya lengkap”,kata Santi yang angkuh menyampaikan terhadap para awak media,
Satu jam kemudian awak media mengkonfirmasikan melalui WhatsApp kepada Kompol Ariakta Gagah Nugraha, SIK.MH selaku Waka Polres Pemalang menyampaikan bahwa,
“Terima kasih informasi nya Pak, Nanti saya komunikasikan sama Kasat Reskrim”,kata Waka Polres yang cepat tanggap, (A’IDIN, ST & TIM)