Mphnews – Tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye pada Selasa, 28 November 2023, dan akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024. Kampanye ini mencakup Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Aturan kampanye termaktub dalam Pasal 274 UU Pemilu, yang menetapkan materi kampanye yang harus disampaikan, seperti visi, misi, dan program pasangan calon untuk pemilu presiden dan wakil presiden, partai politik, dan perseorangan.
Terdapat delapan metode kampanye pemilu, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa, rapat umum, debat pasangan calon, dan kegiatan lain yang sesuai dengan perundang-undangan.
Larangan kampanye, yang diatur dalam Pasal 280 UU Pemilu, mencakup penghinaan terhadap dasar negara Pancasila, kegiatan yang membahayakan negara, penghinaan terhadap individu atau kelompok, hasutan, gangguan ketertiban umum, ancaman kekerasan, merusak alat peraga kampanye, penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, serta penjanjian atau pemberian uang atau materi kepada peserta kampanye.
Setelah masa kampanye, tahapan pemilu memasuki masa tenang selama tiga hari, yaitu 11-13 Februari 2024. Pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia dijadwalkan pada 14 Februari 2024, mencakup pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Terdapat tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta 24 partai politik peserta Pemilu 2024. Di tingkat DPR RI, 9.917 calon anggota legislatif bersaing memperebutkan 580 kursi Parlemen, sementara 668 orang menjadi calon anggota DPD.