- Mphnews – Jateng – Sebuah audiensi yang melibatkan aliansi aktivis, jurnalis, serta pihak terkait di Disperindagkop dan UKM Batang digelar pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2024, di ruang aula Disperindagkop dan UKM Batang.
Audiensi tersebut dilakukan untuk membahas kasus kontroversial terkait koperasi Pamardi Utomo Cab Batang, yang masih nekat beroperasi meskipun telah menerima surat penutupan resmi dari Disperindagkop dan UKM Batang pada tanggal 11 Agustus 2023.
Dalam audiensi yang dipimpin oleh Kepala Disperindagkop dan UKM Batang, Wahyu, serta didampingi oleh Pengawas Koperasi ahli muda, Anton, hadir pula perwakilan koperasi Pamardi Utomo Cab Batang, Ali Sofyan, koordinator aktivis dan jurnalis Senopati Roban M.Subhan S.H, dan Plt Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dwi serta jurnalis
Dalam audensi tersebut, terungkap dengan jelas bahwa koperasi Pamardi Utomo Cab Batang tetap bersikukuh untuk melanjutkan operasionalnya meskipun telah ditutup beroperasi oleh Disperindagkop dan UKM.
Ali Sofyan selaku perwakilan koperasi menyatakan bahwa keputusan untuk tetap beroperasi diambil atas dasar pertimbangan internal koperasi tersebut.
” Nasabah kami sudah mencapai ribuan yang berasal dari Batang – Pemalang, terkait perizinan ada yang mengurusi lagi,”katanya.
Sementara itu, para aktivis dan jurnalis yang hadir mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap tindakan yang diambil oleh koperasi Pamardi Utomo Cab Batang .
Mereka menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan dalam berusaha.
Koordinator aktivis dan aliansi jurnalis Senopati Roban M.Subhan mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak koperasi Pamardi Utomo cabang Batang jelase- jelas melanggar aturan yang tidak boleh dibiarkan.
” Seperti halnya Koperasi Pamardi Utomo diduga tidak membayar pajak, adanya dugaan penggelapan pajak, tidak adanya PAD yang masuk ke Pemerintah Daerah dan CSR nya untuk warga Batang,” katanya.
” Kami akan melakukan audiensi lanjutan dengan melibatkan instansi terkait dan APH, agar persoalan ini bisa selesai,”tambahnya.
Kepala Disperindagkop dan UKM Batang, Wahyu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap koperasi Pamardi Utomo.
” Dan persoalan ini akan kami laporkan ke Kementerian Koperasi, agar koperasi ini ditutup,” katanya
“Dia juga mengajak semua pihak untuk menjaga kerjasama yang baik demi menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berkeadilan bagi semua pihak,dan kami juga akan membuat perda terkait dengan koperasi,”tambahnya.
Sementara Kabid Koperasi Anton menambahkan yang namanya koperasi yaitu tidak mengenal nasabah, koperasi itu ya dari, oleh dan untuk anggota, apalagi koperasi Pamardi Utomo ini kategori koperasi tidak sehat.
Audiensi ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat. Kedepannya, diharapkan kerja sama antara pemerintah, aktivis, jurnalis, dan pelaku usaha dapat terus ditingkatkan demi menciptakan kondisi yang lebih baik dalam dunia usaha di Batang.
Demi menjaga transparansi dan ketertiban, pihak terkait berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti perkembangan kasus koperasi Pamardi Utomo.
Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama demi kebaikan bersama dan menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku.(Red/gn29).