Daerah  

Polsek Boja Ungkap Kasus Pencurian


mphnews.id
Kendal : Polisi dari Polsek Boja Polres Kendal berhasil Ungkap Kasus Pencurian di rumah warga kecamatan Boja kabupaten Kendal.

Kapolres dalam konferensi pers , Rabu (7/4/21) , mengatakan bahwa jajaran Polsek Boja berhasil mengungkap kasus kejahatan. Dan mengamankan pelaku pencurian di wilayah desa tampingan.

Turut hadir dalam konferensi pers Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Wakapolres Kompol Donny Eko Listianto, dan Kasubag AKP Abdullah Umar.

Tersangka yang diamankan yaitu DY(35),dusun Candi Desa Karangmanggis, kec Boja, Kabupaten Kendal.ia melakukan pencurian pada hari Senin,(15 maret 2021) sekira jam 05.00 Wib di salah satu rumah warga di desa meteseh, dengan kerugian uang sebesar Rp.200.000,-

setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian sebuah handphone merk Vivo warna biru di salah satu rumah warga di desa Tampingan, boja.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian yang dilakukan yaitu handphone merk Vivo warna biru dan Dosbook handphone merk Vivo.

Korban yang merupakan pedagang kehilangan hp didalam rumah, total kerugian ditaksir Rp
2.600.000,-

Kapolres menambahkan tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan.Kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana selama-lamanya tujuh tahun penjara, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *